LokalZone - Nengah Ginawan (54) merasa geram ketika mendapat kabar anaknya, Ketut Pujayasa (29) divonis 30 tahun penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat di kota Miami, Jumat (9/1). Ketut Pujayasa adalah kru kapal pesiar milik Holland American Line yang disangka melakukan upaya pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang penumpang kapal pada Februari 2014.
Ditemui di rumahnya Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ginawan merasa hukuman itu terlalu berat. "Ini sangat tidak adil, terlalu berat hukuman yang dijatuhkan kepada anak saya," keluh Ginawan seperti dikutip dari merdeka, Minggu (18/1).
Ginawan mengaku, setelah mendapat kabar vonis itu, dirinya langsung berkirim surat permohonan bantuan hukum kepada Presiden Republik Indonesia. Surat itu tertanggal 12 Januari 2015 dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Buleleng, Bupati Buleleng, Ketua DPRD Bali, Gubernur Bali, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Namun sampai saat ini belum ada pihak yang menanggapinya. Surat itu juga melampirkan proses sidang dan kronologi kejadian kasus yang dialami anaknya.
Ginawan menambahkan, pihak keluarga melalui pengacara Pujayasa akan mengajukan banding. Menurutnya, hukuman itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan anaknya.
"Vonisnya terlalu berat. Kami menginginkan supaya ada tukar tahanan sehingga Pujayasa bisa menjalani hukuman di sini atau diringankan. Kami akan banding. Banyak WNA di sini yang perbuatannya lebih berat tapi hanya dihukum ringan," ungkapnya.
Selama menjalani proses persidangan, ibu Pujayasa, Ni Ketut Kadri dan istri Pujayasa, Putu Sri Susanti turut mendampingi. Mereka berangkat dari Bali dan didampingi perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Keduanya berada di Amerika selama satu pekan terhitung mulai Rabu (7/1) sampai Rabu (14/1).
Namun, selama di sana keduanya hanya dapat bertemu Pujayasa selama dua kali. Setiap bertemu mereka diberi kesempatan dua jam. Bahkan, sidang vonis pun berjalan tertutup, sehingga keduanya tidak dapat menyaksikan.
Ketut Pujayasa (29), menjadi tersangka atas perbuatan penganiayaan terhadap wanita berkebangsaan Amerika di sebuah kapal pesiar. Dalam persidangan, Ketut Pujayasa mengakui perbuatannya menyerang seorang penumpang wanita, saat bekerja di sebuah kapal pesiar di Amerika Serikat.
Saat menyampaikan pembelaan di pengadilan, Ketut menjelaskan dia menyerang korban yang merupakan salah satu penumpang di kapal, karena telah menghina dirinya dan ibunya di Bali. Kejadian itu terjadi saat kapal berlayar dari Port Lauderdale ke Karibia dengan kapal MS Nieuw Amsterdam.
Ditemui di rumahnya Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ginawan merasa hukuman itu terlalu berat. "Ini sangat tidak adil, terlalu berat hukuman yang dijatuhkan kepada anak saya," keluh Ginawan seperti dikutip dari merdeka, Minggu (18/1).
Ginawan mengaku, setelah mendapat kabar vonis itu, dirinya langsung berkirim surat permohonan bantuan hukum kepada Presiden Republik Indonesia. Surat itu tertanggal 12 Januari 2015 dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Buleleng, Bupati Buleleng, Ketua DPRD Bali, Gubernur Bali, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Namun sampai saat ini belum ada pihak yang menanggapinya. Surat itu juga melampirkan proses sidang dan kronologi kejadian kasus yang dialami anaknya.
Ginawan menambahkan, pihak keluarga melalui pengacara Pujayasa akan mengajukan banding. Menurutnya, hukuman itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan anaknya.
"Vonisnya terlalu berat. Kami menginginkan supaya ada tukar tahanan sehingga Pujayasa bisa menjalani hukuman di sini atau diringankan. Kami akan banding. Banyak WNA di sini yang perbuatannya lebih berat tapi hanya dihukum ringan," ungkapnya.
Selama menjalani proses persidangan, ibu Pujayasa, Ni Ketut Kadri dan istri Pujayasa, Putu Sri Susanti turut mendampingi. Mereka berangkat dari Bali dan didampingi perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Keduanya berada di Amerika selama satu pekan terhitung mulai Rabu (7/1) sampai Rabu (14/1).
Namun, selama di sana keduanya hanya dapat bertemu Pujayasa selama dua kali. Setiap bertemu mereka diberi kesempatan dua jam. Bahkan, sidang vonis pun berjalan tertutup, sehingga keduanya tidak dapat menyaksikan.
Ketut Pujayasa (29), menjadi tersangka atas perbuatan penganiayaan terhadap wanita berkebangsaan Amerika di sebuah kapal pesiar. Dalam persidangan, Ketut Pujayasa mengakui perbuatannya menyerang seorang penumpang wanita, saat bekerja di sebuah kapal pesiar di Amerika Serikat.
Saat menyampaikan pembelaan di pengadilan, Ketut menjelaskan dia menyerang korban yang merupakan salah satu penumpang di kapal, karena telah menghina dirinya dan ibunya di Bali. Kejadian itu terjadi saat kapal berlayar dari Port Lauderdale ke Karibia dengan kapal MS Nieuw Amsterdam.