LokalZone - Satuan Narkoba Polres Buleleng lagi-lagi menunjukkan kinerjanya dengan melakukan penangkapan terhadap penyalah narkoba. Kali ini dua orang yang kedapatan sedang melakukan transaksi justru oknum PNS yang bertugas di Biro Humas dan Protokol Pemkab Buleleng.
Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan yang didampingi oleh Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra, Jumat (16/1/2015) di ruang Pers Polres Buleleng memaparkan tersangka Made Sosianta (40) dan Gede Endra Saputra (26) kedapatan sedang melakukan transaksi di lintasan Jalan Desa Sangsit.
"Pada pada hari Selasa, (13/1/2015) kita secara rutin membagi personil di 3 lokasi pengawasan, anggota kami
melihat kedua tersangka melakukan transaksi mencurigakan di lintasan
jalan sangsit hingga akhirnya diikuti hingga ke sebuah Apotek di Desa Kerobokan. Disana kami melakukan pengeledahan dan tersangka S akhirnya mengakui barang itu miliknya," ungkap Agus Dwi.
Dari hasil pemeriksaan Sosianta yang bertugas di Biro Humas dan Protokol diketahui membawa sabu-sabu yang didapatkannya dari Endra yang bekerja sebagai Sat Pol PP hingga keduannya akhirnya diamankan ke Mapolres Buleleng dengan barang bukti berupa 1 paket kristal bening seberat 0,2 gram yang telah diperiksa di Labforensik Denpasar merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Sosianta kami pasangkan pasal 112 UU RI No.35 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Endra pasal 114 sebagai pengedar atau perantara dengan ancaman hukuman 5 tahun minimal dan maksimal 20 tahun," papar Agus Dwi.
Tidak hanya itu dari pengungkapan ini Satuan Narkoba Polres Buleleng saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang yang juga terlibat sebagai pemilik dan penjual sabu-sabu tersebut dengan inisial masing-masing B, dan N dan Istrinya.
"Sat Narkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran mohon dicatat ini bukan pembiaran tetapi mereka sudah terlebih dahulu kabur, kemungkinan sudah mendengar ketika anggota opsnal dilapangan melakukan pengeledahan di kedua rumah tersangka," kata Agus Widarma Putra.