Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Mau Ngebut & Pakai Kenalpot Brong Silakan, Asal Tidak di Jalan Umum
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Banyaknya pengaduan masyarakat akan penggunaan kenalpot brong di Kabupaten Buleleng menjelang Natal dan Tahun Baru direspon cepat oleh Satuan Lantas Polres Buleleng dengan melakukan Hunting kesejumlah tempat yang digunakan untuk balapan liar oleh sejumlah remaja di Buleleng.

"Malam pergantian tahun ini kita semua ingin aman, ini merupakan masukan dan respon dari masyarakat berupa gangguan suara bising dan lain sebagainya sehingga apa yang menjadi aspirasi dan masukkan dari masyarakat kita tindak lanjuti," ungkap Kasat Lantas AKP I Nengah Patrem, Jumat (19/12/2014) sembari menunjukkan beberapa sepeda motor hasil tangkapannya.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang sedang digenjarkan oleh Jajaran Polres Buleleng yang sebelumnya telah menyasar peredaran minuman keras tanpa ijin, mercon maupun lomloman dalam rangka mengantisipasi perayaan Natal dan Tahun Baru. Satuan Lalu Lintas sendiri dengan mengedepankan Hunting sistem hingga hari ini telah mengamankan sedikitnya belasan unit sepeda motor. "Beberpa hari ini kita lakukan Hunting Sistem, kita bergerak, kita temukan dilapangan kita tindak dan bawa kesini. Ada yang ditemukan di Penarukan, diwilayah barat juga ada, tempat-tempat lain yang terindikasi dijadikan tempat kumpul-kumpul juga pasti kami datangi, sementara baru 17 sepeda motor yang kita amankan, operasi ini masih berlangsung hingga malam pergantian tahun," papar Patrem.

Para pemilik sepeda motor yang terjaring dalam Hunting Sistem ini selain dikenakan tilang dan sidang juga akan dikenakan syarat lain seperti menganti terlebih dulu peralatannya sehingga spektek dan juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu kembali. Bahkan Nengah Patrem menjamin saat malam tahun baru sepeda motor tersebut tidak akan berkeliaran di jalan raya. "Sementara tidak bisa dulu pinjam barang bukti, harus sidang dulu dan proses sidang saya arahkan bulan Januari, sehingga malam tahun baru bisa dipastikan tidak bisa digunakan oleh pemiliknya," katanya.

Sementara itu Nengah Patrem menghimbau dan mengingatkan bahwa Polri tidak melarang penggunaan kenalpot brong asalkan digunakan pada peruntukannya. 

"Kepada para pengguna sepeda motor lain lengkapilah sepeda motornya sesuai spektek, tidak usah melanggar hukum, tidak usah mengikuti keinginan yang nantinya dapat merugikan orang lain, saling menghargai dan saling menghormati. Kalau mau seperti itu kan sudah ada medianya seperti gestrek, di kubutambahan sudah ada lokasinya, ada wadahnya, jangan di jalan umum yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar Nengah Patrem.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama