Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Sebulan Ngumpet di Hutan, Kartolo Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Satuan Narkoba Polres Buleleng memunuhi janjinya dengan melakukan penangkapan terhadap Made Sudama alias Kartolo (33), warga Dusun Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pengungkapan kasus yang melibatkan satu orang pria dan dua orang IRT dimana salah satunya adalah istri Kartolo. 

Kartolo yang rupanya mengetahui rumahnya digrebeg langsung memutuskan untuk kabur dan bersembunyi di dalam hutan Desa Lemukih, Kecamatan Sawan selama sebulan lamanya. Namun akhirnya keberadaanya berhasil diendus aparat yang langsung melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan Kartolo di dekat rumahnya saat sedang bersembunyi diatas loteng.

"Tunggakan dari pengungkapan kasus tahun lalu sudah terpenuhi dengan penangkapan MS alias Kartolo. Ini bukti clearance nya, kita amankan, kita proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya kemarin," ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Jumat (21/11/2014) di Mapolres Buleleng.

Sedangkan peran Kartolo sendiri dalam peredaran narkoba yang dilakukan oleh kelompoknya cukup strategis dan terorganisir, Kartolo bertugas untuk mencari barang sedangkan istrinya membatunya memecah barang menjadi peket yang lebih kecil sedang seorang lagi berperan sebagai seorang peluncur. 

"Satu paket saya beli Rp 1,8 juta lalu dipecah lagi menjadi paket yang lebih kecil untuk dijual. Diedarkan masih di sekitar Desa pak," ungkap Kartolo kepada Polisi.

Dengan pengungkapan kasus ini empat orang yang masuk dalam komplotan Kartolo telah berhasil dibekuk namun demikian penyelidikan Polisi masih tetap berlanjut pasalnya terdapat nama lain yang disebutkan sebagai penyuplai narkoba jenis sabu-sabu. "Penyelidikan masih berlanjut, sebuah nama kembali disebutkan oleh tersangka yang juga masih satu Desa. Kami sudah melakukan pengeledahan dan pemeriksaan namun sementara belum ada fakta hukum berupa barang bukti yang kami temukan, sementara baru keterangan saksi," papar Agus Dwi.

Akibat perbuatannya kini Kartolo dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama