Lokalzone - Jumlah perbekel yang kesandung kasus prona kembali bertambah, kini giliran Perbekel Desa Bondalem Gede Rasa Dana (48) yang masuk Bui (tahanan Polres Buleleng) lantaran melakukan pungutan uang terhadap warga padahal yang seperti diketahui Prona merupakan program gartis dari pemerintah.
Berdasarkan pres release yang dilakukan oleh Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ, Rabu (6/8/2014) di Mapolres Buleleng menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng Rasa Dana diduga kuat telah menyalah gunakan wewenangnya dengan melakukan pemungutan terhadap sejumlah warga dengan dalih membantu administrasi Prona.
"Pada tahun 2012 tersangka diduga telah telah melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan
pemugutan biaya kepada masyarakat sebagai penerima Prona untuk pensertifikatan
tanah di Desa Bondalem, dengan jumlah ditentukan oleh tersangka selaku Kades
Bondalem dari 350 orang peserta Prona, rata-rata dipungut biaya sebesar Rp 1
juta yang seharusnya program ini dibiayai negara,” ungkap Agus Widarma Putra.
Agus Widarma juga menyebutkan dari 350 dapat terakumulasi dana yang telah terkumpul sebanyak Rp 288.442.768,-
Sedangkan Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Rasa Dana. "Kita telah memeriksa 30 orang saksi termausk sejumlah kwitansi pembayaran prona sehingga kuat dugaan adanya tindak korupsi," papar Adnyana TJ seraya mengingatkan kepada Perbekel lain supaya berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan yang nantinya dapat berimbas kepada permasalah hukum.
Rasa Dana yang mengenakan pakaian tahanan korupsi ketika dikonfirmasi mengganggap apa yang telah dilakukannya itu bukanlah tindakan korupsi melainkan hanya membatu warga dalam pembuatan administrasi dan berkilah semuanya telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Akibat perbuatannya kini Rasa Dana dijerat dengan pasal 12 huruf e, Subsideir pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.