Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Penipuan, Modus Pengurusan Sertifikat Tanah
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Busungbiu – Air susu dibalas dengan air tuba, sedikit tidaknya inilah yang dialami oleh Ketut Mertayasa (42) seorang wiraswasta yang beralamat di Banjar Dinas/Desa Subuk Kecamatan Busungbiu, pasalnya dirinya bersama sedikitnya 18 warga lainnya menjadi sasaran penipuan dan penggelapan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, korban dan sejumlah warga lainnya mempercayakan pengurusan sertifikat tanah secara kolektif untuk memperkecil biaya yang dikeluarkan kepada pelaku, Yan De Putra (25) yang bekerja di PPAT Kontrak Kantor Kecamatan Busungbiu pada Bulan Oktober 2010 lalu.

Korban dan sejumlah wargapun telah membayar lunas biaya pengurusan pembuatan sertifikat sebesar Rp. 41.500.000 kepada pelaku, namun naas ketika pembayaran telah lunas pelaku malah tidak pernah menampakkan dirinya dan pembuatan sertifikat pun hingga kini masih mangkrak. 

Atas ulah pelaku hingga saat ini sedikitnya terdapat sekitar 18 orang yang belum mendapatkan sertifikat tanah yang dijanjikan. Bahkan terkesan pelaku lari dari tanggung jawab, pasalnya dirinya mulai sulit untuk dihubungi.

Merasa dibohongi Mertayasa yang juga mewakili korban lainnya akhirnya melaporkan ulah De Putra ke Mapolres Buleleng, Selasa (25/9) dengan tuduhan pengelapan sejumlah uang pengurusan sertifikat tanah.

Kasubag Humas AKP Made Mustiada, Rabu (25/9) ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Sesuai dengan laporan, korban bersama teman-temannya dijanjikan pengurusan sertifikat tanah, tapi sampai saat ini baru lima orang selesai sedang sisanya sekitar 18 orang belum. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp.41.500.000" papar made Mustiada.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama