Singaraja - Rabu (25/9) bertempat di ruang Humas Polres Buleleng untuk pertama kalinya bertugas, Kabag Ops Kompol Riza Faisal ditemani Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, merelease pengungkapan aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang remaja yang ternyata seorang residivis.
Dari keterangan persnya diketahui kedua orang pelaku yang diamankan Polisi bernama Darmawan alias Komo (22) yang beralamat di Dusun Pendem, Desa Alasangker, bersama Moh Andi Susanto (14) yang beralamat di Jalak Putih II Kelurahan Banyuasri yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung.
Keduaanya ditangkap oleh aparat lantaran mengendap-endap pada malam hari di Gor Bhuana Patra, Selasa (24/9) hendak mengambil sepeda motor Suzuki Shogun DK 6455 VT yang sebelumnya disembunyikan disana.
Dari hasil pemeriksaan diketahui keduannya juga melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya seperti Sepeda Gayung merek Poligon di Jalan Yudistira, Selasa (17/9) dan juga pencurian Laptop dan HP di ruang bersalin RSUD Singaraja tanggal 30 Juli 2013 lalu.
Dari pengakuan pelaku, Komo yang ternyata seorang pemain lama alias residivis dunia pencurian ini, diketahui baru tiga bulan lalu bebas dari penjara dan kembali melakukan pencurian untuk membiayai keperluan sehari-hari. Biasanya keduannya selalu menjalankan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.00 wita saat calon mangsanya tertidur pulas.
Sedang dari tangan Andi, ketika dilakukan pengeledahan rumah ditemukan sebuah sepeda gayung dan HP Blackberry yang juga merupakan barang hasil curian.
Keduannya kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng bersama sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian yang dilakukannya dan diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.