Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Bawa Sabu Di Jok Motor, Diciduk Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Singaraja - Lantaran kepergok sedang membawa barang yang diduga kuat merupakan barang haram berupa Narkotika jenis sabu-sabu seorang remaja yang kesehariannya berkecimpung di dunia musik diamankan oleh unit Buser Narkoba Polres Buleleng.

Dalam keterangan Persnya, Selasa (24/9) kasubag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada, didampingi Kasat narkoba AKP Ketut Badra mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/9) pada pukul 01.00 wita.

Dimana Made Aris Ardiana (26) yang beralamat di Enjungsangiang, Desa kaliasem, Kecamatan banjar dengan menggunkan sepeda motor Yamaha Jupiter DK 2625 UI diberhentikan oleh aparat di seputaran Desa Anturan. Dalam pengeledahan tersebut, tepatnya di bawah sadel sepeda motor ditemukan satu potongan pipet plastik warna hijau dgn panjang 3 cm yg didalam berisi plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu -  sabu dgn berat 0,05 gram netto, hingga akhirnya Aris digelandang ke Mapolres Buleleng.

Dari pengakuan Aris diketahui barang tersebut didapat dari seseorang berinisial "B" yang mengaku dari Desa Sidatapa dan sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali, nahas transaksi kali ini ketika diperjalanan justru diciduk oleh Polisi. 

Dari pihak Kepolisian sendiri sepertinya meragukan identitas tersebut pasalnya "B" dari keterangan Aris diketahui merupakan orang luar Bali dan transaksi tidak dilakukan di Desa Sidatapa.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dengan sejumlah barang bukti yang disita oleh polisi seperti 1 potongan pipet plastik warna hijau dgn panjang 3 cm yg didalam berisi plastik klip berisi narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu sabu dgn berat 0,05 gram netto, 1 unit spm Yamaha Jupiter MX DK 2625 UI dan 1 buah handphone merk mito.

Akibat ulahnya kini Aris dijerat Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  mati, pidana seumur hidup, atau pidana 5 hingga 12 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama