Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Transaksi Tanah, 1 Milyar Melayang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Seririt – Tidak terima menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam transaksi tanah, I Gusti Gede Indra Parwata (42) yang beralamat di Banjar Dinas Pala Desa Pangastulan Kecamatan Seririt mendatangi Kantor Polisi Guna melaporkan 2 orang yang dianggap bertanggung jawab merebut sertifikat miliknya.

Menurut informasi yang diperoleh kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 Juni 2012 lalu di kantor Notaris Jalan Jenderal Sudirman Nomor 73 Seririt. Awalnya Parwata bersama dengan dua orang temannya berniat membeli tanah I Made Warta  dan mendatangi pelaku Ketut Suryada (50) selaku notaris yang beralamat di Banjar Dinas Pala Desa Pangastulan Kecamatan Seririt untuk melakukan transaksi jual beli tanah Hak Milik Nomor 685.

Saat itu harga tanah per are disepakati sebesar Rp. 10.500.000, ketika itu tanah tersebut baru dibayar sebesar Rp. 730 juta sedangkan sisanya sebesar Rp. 850 juta dijanjikan akan dibayar pada saat menandatangi akte jual beli di notaris setempat.

Alih-alih menunggu janji ditepati melainkan pelaksanaan pembayaran sisa pembelian tanah tak kunjung terlaksana hingga saat ini dan apesnya lagi sertifikat aslinya tidak ada ditangan pelaku. Atas tindak penggelapan tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 850 juta.

Selain kasus tersebut, Parwata juga melaporkan I Gusti Putu Danendrayasa (43) yang beralamat di Banjar Pala Desa Pangastulan Kecamatan Seririt, karena dianggap bertanggung jawab atas pengambilan sertifikat tanah tersebut di kantor pengadilan negeri singaraja.

Tidak hanya mengambil sertifikat tanpa izin Danendrayasa juga menggadaikan sertifikat tanah korban kepada Made Warta sebesar Rp.70 juta, dan mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Kasubag Humas Polres Buleleng Made Mustiada, SH ketika dikonfirmasi, Senin (23/9) membenarkan adanya kasus penggelapan sertifikat tanah hingga menyebabkan kerugian total mencapai Rp 1 milyar. "Menurut laporan yang kami terima korban merasa ditipu dan digelapkan sertifikat tanahnya oleh dua orang yang berbeda hingga mengalami kerugian total mencapai Rp 1 milyar, dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan", papar Made Mustiada.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama