Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Premium Rp 6.600/Liter Berlaku di Seluruh RI, Kecuali Bali
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, penurunan harga bensin premium menjadi Rp 6.600/liter, dan solar Rp 6.400/liter. Harga tersebut berlaku nasional, kecuali Bali.

Telah diumumkan Jokowi, harga baru untuk premium dan solar ini akan berlaku pada Senin, 19 Januari 2015 pukul 00.00. Untuk bensin premium, saat ini tidak ada lagi subsidi yang diberikan pemerintah.

"Harga Rp 6.600/liter itu berlaku keseluruhan, tapi karena di Jawa-Madura, dan Bali (Jamali) merupakan jenis BBM umum, bukan penugasan, harga efektifnya tergantung pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Sudah pasti harga di Bali lebih tinggi, karena pemerintah daerahnya menetapkan PBBKB-nya 10%, sementara di Jawa-Madura PBBKB hanya 5%," ujar Menteri ESDM Sudirman Said saat memberikan penjelasan terkait harga BBM di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan 18, Jumat (16/1/2015).

Sudirman menambahkan, harga bensin premium Rp 6.600/liter tersebut sudah termasuk harga dasar, yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin untuk badan usaha penyalurnya seperti PT Pertamina (Persero).

"Harga dasar BBM itu ditambah PPN dan PBBKB masing-masing Pemda, jadinya Rp 6.600/liter," katanya.

Sementara untuk solar subsidi, Sudirman mengatakan, pemerintah masih memberikan subsidi tetap, yaitu Rp 1.000 tiap liternya.

"Harga solar keekonomian atau tanpa subsidi itu Rp 7.400/liter, diberi subsidi Rp 1.000/liter jadinya Rp 6.400/liter," katanya lagi.

Sementara, terkait harga premium di wilayah Jamali, Sudirman menjelaskan, harga premium Rp 6.600/liter sudah termasuk margin 5% untuk Pertamina.

"Harga premium di Jamali sudah termasuk margin badan usaha bagi Pertamina sebesar 5%," tutup Sudirman.

Bila dihitung, harga premium di Bali Rp 6.600 + 5% (PBBKB), yaitu Rp 6.930/liter.

PBBKB di Bali memang ditetapkan 10%, namun dalam komponen harga Rp 6.600 per liter sudah termasuk PBBKB 5%, jadi tinggal ditambah lagi PBBKB 5%. (finance.detik)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama