Kalibukbuk, Jika beberapa hari yang lalu terjadi aksi pelaporan Koperasi Serba Usaha lantaran bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uang tabungan nasabah, kini hal terkait dengan Koperasi kembali mencuat hanya saja kali ini yang dirugikan adalah pihak Koperasi lantaran salah seorang karyawannya diduga menggelapkan kredit yang seharusnya digelontorkan ke nasabahnya.
Kejadian ini terungkap ketika pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Dana Yasa Abadi yang beralamat di Dusun Celuk Buluh Desa Kalibukbuk yakni Wayan Astawa yang beralamat di Jalan Teratai III/4 Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng mengecek langsung kelapangan dan diketahui dari salah satu keluhan nasabahnya yang konpensasi mengatakan dirinya belum menerima uang pinjaman yang seharusnya sudah diterima.
Karena merasa terdapat kejanggalan dirinya juga mulai mengecek kenasabah lain, namun tidak diduga - duga terdapat total 30 orang nasabah juga mengalami nasib yang sama hingga Astawa melaporkan hal tersebut ke ketua Koperasi. Dari hasil pengecekan tersebut diduga kuat Made Wariasa (41) yang beralamat di Dusun Sibang Desa Petemon Kecamatan Seririt telah melakukan penyimpangan terhadap ke 30 dana konpensasi yang seharusnya diberikan kepada 30 orang Nasabahnya.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Made Mustiada, SH Membenarkan adanya kejadian tersebut dengan mengatakan, dirinya sudah menerima laporan pengaduan dari pihak Koperasi melalui SPKT Polres Buleleng sembari mengatakan "pelaku sepertinya memfaatkan kelemahan dari sistem pemberian kredit kepada nasabahnya" dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan satuan Reskrim, ungkapnya.
Menurut laporan korban di Kepolisian diketahui pihak Koperasi sebelumnya sudah melakukan upaya / pendekatan secara kekeluargaan dengan memanggil Made Warisa dan bahkan sudah mencari ke rumahnya namun pelaku tidak pernah ada dirumah. Akibat kejadian tersebut pihak Koperasi mengalami kerugian sebanyak Rp 7.397.000,- dari dana konpensasi nasabah sebanyak 30 orang hingga akhirnya kasusnya dilaporkan ke Mapolres Buleleng dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan.