Sukasada, Penipuan semakin marak di Buleleng, tidak tanggung - tanggung dengan menyasar pemilik toko bangunan dengan cara bekerja sama dan melakukan pembayaran mengunakan cek kosong pelaku membuat korbannya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.
Menurut pengakuan I Made Merta (61) yang beralamat di Lingkungan Sangket Kecamatan Sukasada, kejadian tersebut bermula dengan kedatangan Dewa Nyoman Suma Arta (45) yang beralamat di Batu Aji Delod Peken Desa Kerambitan Kec. Kab. Tabanan untuk membeli bahan material bangunan dengan perjanjian pembayaran mengunakan bilyet giro (BG) maupun cek.
Setelah barang yang diinginkan dikirim oleh Merta ke pelaku, dirinya mendapatkan bayaran dengan menggunakan BG nomor : 22211483956 sebesar Rp 76.394.000,- pada namun setelah dikliring pada tanggal 15 Agustus 2012 ternyata BG tersebut kosong.
Setelah kejadian tersebut korban kembali diberikan Cek dengan nomor : 1111038952 sebesar Rp 75.000.000,- dengan kliring pada tanggal 23 Agustus 2012 dan lagi ternyata cek tersebut kosong dengan bukti surat penolakan dari Bank pada tanggal 27 Agustus 2012. Yang terakhir pelaku kembali membayar dengan menggunakan BG kepada korban dengan nomor : 2211483665 sebesar Rp 66.000.000,- namun setelah dikliring tanggal 29 Agustus 2012 Bank kembali menolak dengan bukti surat bertanggal 04 September 2012.
Jalan kekeluargaan sudah ditempuh korban dengan secara langsung menanyakan keadaan tersebut kepada pelaku namun hanya mendapat jawaban yang sama yakni karena belum ada uang.
Merasa dikecoh Dewa Nyoman Suma Arta, Kamis (14/2/2013) kemarin Made Merta melaporkan adanya indikasi penipuan terhadap dirinya dengan menggunakan modus cek kosong Bank Mandiri dan kasus ini masih dalam penyelidikan dari pihak Kepolisian.