Sumber Google - Ilustrasi |
Nasib perkawinan pasangan suami istri yang satu ini sudah diujung tanduk, belum lagi ditambah dengan adanya penjualan harta gono-gini tanpa persetujuan pasangan lainnya padahal urusan perkara cerai masih belum kelar.
Made Raksa Pujana (54) seorang PNS yang beralamat di Desa Gitgit Kecamatan Sukasada sepertinya mulai geram dengan kelakuan istrinya. Pasalnya Belum kelar urusan perceraian keduanya di Pengadilan Negeri Singaraja sudah berani menjual harta gono-gini berupa tanah hasil kerja keduannya.
Tanah kebun tersebut terletak di Desa Padang Bulia dengan Luas 2750 M2 dengan SHM No. 30 atas nama istrinya Nyoman Sukrani (46) dan diketahui dijual pada hari Rabu (2.1.2013) lalu di kantor Notaris yang terletak di Jalan A Yani Singaraja dengan harga Rp. 150.250.000, padahal tanah tersebut merupakan harta bersama dan harganyapun seharusnya mencapai Rp. 250.000.000 "kata Made Raksa".
Gerah dengan kelakuan istrinya yang mendahului menjual harta gono-gini berupa tanah tersebut Made Raksa Selasa (22/1/2013) kemarin melaporkan wanita yang sempat menjadi pendamping hidupnya tersebut ke Polisi.