Ilustrasi |
Kasus LPD Desa Alasangker akhirnya berujung di kantor Polisi, pasalnya cara kekeluargaan yang semula ditempuh antara pengurus LPD dan nasabah tidak juga kunjung mencapai titik temu. Akhirnya Selasa (22/1/2013) kemarin sejumlah nasabah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Buleleng.
Dari laporan Ketut Nasa (65) yang beralamat di Dusun Tenaon Desa alasangker di Mapolres Buleleng diketahui dirinya bersama sebelas orang lainnya telah menyimpan uang masing - masing sebesar Rp. 30.000.000,- selama enam dengan bungan 1,5 % namun pada saat jatuh tempo dari pihak LPD Desa Alasangker tidak memberikan bunga maupun uang milik nasabahnya dengan alasan kredit macet yang memang mengerogoti LPD tersebut.
Dari kejadian tersebut diketahui kerugian total yang dialami oleh kedua belas nasabah tersebut mencapai Rp. 300.000.000,- dan hingga kini uang tersebut tidak kunjung bisa dicairkan oleh pihak LPD.
Diketahui sebelumnya dari pihak nasabah sudah mengurus dengan cara kekeluargaan sebanyak tiga kali namun tidak juga mencapai titik temu antara pengurus dan nasabah hingga akhirnya pihak nasabah yang sudah kecewa dengan kepengurusan LPD tersebut, melaporkan ketua LPD Desa Alasangker Nengah Subawa (50) ke Mapolres Buleleng dengan Tuduhan Penggelapan.