Sengketa kepemilikan tanah Setra (kuburan) Karang Rupit yang berlokasi di Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar kembali bergejolak. Pasalnya I Made Suwetja (82) warga kelurahan Sukasada yang sebelumnya sempat mencabut gugatan perdatanya, kini kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kamis (3/1/2013) lalu dengan Nomor gugatan : 02/Pdt.G/2013/PN. SGR dan hal ini membuat emosi warga Desa Temukus melonjak.
Kekecewaan warga sebenarnya dimulai dengan kedatangan ratusan warga ke Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (29/1/2013) pagi dengan mengelar Demontrasi lantaran Pemkab tidak menepati janjinya dimana sebelumnya diketahui berjanji untuk menfasilitasi warga, sekaligus kedatangan tersebut untuk menghadiri sidang senketa tanah tersebut. Namun setelah sidang dibuka ketua majelis hakim Gusti Ayu Susilawati, S.H., MH bersama dua hakim anggotanya ternyata dua kuasa hukum penggugat Made Suwetja masing - masing Ketut Harta Yasa dan Wayan Sudana tidak hadir dalam sidang hingga ditunda untuk digelar kembali minggu depan (12/2/2013).
Saat hendak kembali, sesampainya di lokasi Setra Karang Rupit secara spontan warga memblokir jalan Singaraja - Seririt dengan cara menebang pohon. Akibatnya arus lalu lintas (jalan) Singaraja - Gilimanuk lumpuh total dalam waktu dua jam.
Blokir tersebut baru dibuka saat Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan didampingi Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto yang memimpin langsung Jajaran Polres Buleleng di lapangan datang kelokasi dan berjanji akan memberi keputusan terkait sengketa tanah tersebut dalam dua bulan sertifikat tanah tersebut akan selesai.
Akhirnya kemarahan warga mereda dan mempersilakan jalan untuk dibuka kembali. Ratusan Anggota Dalmas yang semula bertugas mengawal aksi tersebut akhirnya bahu - menbahu membuka jalan dengan membersihkan potongan kayu yang menghalangi jalan dengan diguyur hujan.
Untuk diketahui dalam gugatan tersebut Made Suwetja masih tetap mengugat objek yang sama yakni tanah seluas 41 are yang berfungsi sebagai setra namun jika dalam gugatan pertama yang digugat adalah Made Widiada selaku kelian Desa Pakraman Temukus. Kali ini yang digugat adalah Putu Astawa sebagai Sedahan Kecamatan Banjar, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja, Kepala kantor Pertanahan Buleleng Ngakan Giri Putra, dan mantan Bendesa Bendesa Adat Temukus Made Sukarta, Kata Harta Yasa selaku penggugat.
Uniknya lagi salah satu spanduk yang dibawa oleh warga justru bertuliskan "kami tolak, Pengacara yang Koruptor dalam sidang ini", diketahui hal ini lantaran kekecewaan warga Desa Temukus dengan Pengacaranya yang justru kabur membawa uang mereka.