Sumber Google - Ilustrasi |
Masalah perjanjian terutama yang menyangkut uang memang riskan apabila salah satu ada yang melanggarnya, apabila tidak dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan sering kali salah satu pihak mengambil jalur hukum supaya hak - haknya bisa dipenuhi. Seperti yang dialami seorang pensiunan PNS ini karena tidak mendapat haknya sebagai pemilik tanah, melaporkan petani penggarapnya ke Polisi.
Menurut pengakuan Ketut Recana (61) yang beralamat di Jalan G. Agung Gang Bumi Ayu 3 No. 2 Desa Pemecutan Kecamatan Denbar, sebagai pemilik tanah dirinya melakukan perjanjian dengan petani penggarapnya sawahnya untuk bagi hasil.
Namun sudah 3 kali panen Ketut Kondra (60) yang beralamat di Desa Alasangker yang diserahi tanggung jawab untuk mengelola tanah sawahnya yang terletak di Dusun Pasut Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada seluas 7240 M2. Ternyata hanya menyetorkan hasil panennya sekali itupun tidak sesuai dengan yang dijanjikan hanya sebesar Rp. 2.500.000,- padahal seharusnya menerima sebanyak Rp. 7500.000,-, kata Ketut Recana.
Dan hasil panen kedua pada bulan September 2012 serta yang ketiga pada bulan Januari 2013 tidak kunjung ada beritanya. Akibatnya Ketut Recana diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 16.750.000 atas ulah Ketut Kondra.
Tidak terima dengan keadaan tersebut Ketut Recana Kamis (24/1/2013) kemarin mendatangi SPKT Polres Buleleng untuk melaporkan Ketut Kondra selaku petani penggarap sawahnya dengan tuduhan telah melakukan Penggelapan.