Inilah 10 point isi surat perdamain Lampung Selatan
yang telah ditanda tangani pada hari Minggu tanggal 4 November 2012. Pasca bentrokan
warga di Balinuraga pada 28-29 Oktober 2012 lalu, kedua belah pihak sepakat
meneken nota perdamaian yang terdiri sepuluh poin. Berikut sepuluh poin
perjanjian damai setelah kerusuhan yang menyebabkan 12 orang tewas, belasan
orang terluka, dan 253 rumah terbakar itu.
1. Kedua belah pihak sepakat
menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan, dan
perdamaian antarsuku di Lampung Selatan;
2. Sepakat tidak mengulangi
tindakan-tindakan anarkisme yang mengatasnamakan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA);
3. Perselisihan atau
pertikaian dan perkelahian yang disebabkan permasasalah pribadi, kelompok,
atau golongan agar diselesaikan secara langsung oleh orang tua, ketua
kelompok, atau pimpinan golongan;
4. Apabila proses tersebut
tidak berjalan semestinya, akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat,
dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh
pemuda, serta aparat pemerintahan desa setempat;
5. Jika langkah itu tidak
selesai, diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Kedua belah pihak bersedia
melakukan pembinaan apabila ditemukan warga yang melakukan tindakan yang
berpotensi menimbulkan permusuhan dan kerusuhan, dengan ancaman sanksi
dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan;
7. Sanksi pengusiran juga
berlaku bagi suku Lampung dan seluruh suku di wilayah Kabupaten Lampung
Selatan;
8. Kedua belah pihak berjanji
tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas akibat bentrokan
27-29 Oktober 2012. Aparat kepolisian menghentikan seluruh proses hukum
terkait dengan bentrokan itu;
9. Warga suku Bali, khususnya
yang berada di Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, harus mampu hidup
bersosialisasi dan hidup berdampingan dengan seluruh suku yang ada di
Kabupaten Lampung Selatan, terutama dengan masyarakat yang ada di perbatasan dengan
Desa Balinuraga;
10. Kedua belah pihak berkewajiban mensosialisasikan isi perjanjian
perdamaian ke lingkungan masing-masing.
sumber : obernews