Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » » Inilah 10 Perjanjian Damai Lampung
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama


Inilah 10 point isi surat perdamain Lampung Selatan yang telah ditanda tangani pada hari Minggu tanggal 4 November 2012. Pasca bentrokan warga di Balinuraga pada 28-29 Oktober 2012 lalu, kedua belah pihak sepakat meneken nota perdamaian yang terdiri sepuluh poin. Berikut sepuluh poin perjanjian damai setelah kerusuhan yang menyebabkan 12 orang tewas, belasan orang terluka, dan 253 rumah terbakar itu.

1. Kedua belah pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan,  keharmonisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku di Lampung Selatan;

 2. Sepakat tidak mengulangi tindakan-tindakan anarkisme yang mengatasnamakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);

 3. Perselisihan atau pertikaian dan perkelahian yang disebabkan permasasalah pribadi, kelompok, atau golongan agar diselesaikan secara langsung oleh orang tua, ketua kelompok, atau pimpinan golongan;

 4. Apabila proses tersebut tidak berjalan semestinya, akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta aparat pemerintahan desa setempat;

 5. Jika langkah itu tidak selesai, diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 6. Kedua belah pihak bersedia melakukan pembinaan apabila ditemukan warga yang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kerusuhan, dengan ancaman sanksi dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan;

 7. Sanksi pengusiran juga berlaku bagi suku Lampung dan seluruh suku di wilayah Kabupaten Lampung Selatan;

 8. Kedua belah pihak berjanji tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas akibat bentrokan 27-29 Oktober 2012. Aparat kepolisian menghentikan seluruh proses hukum terkait dengan bentrokan itu;

 9. Warga suku Bali, khususnya yang berada di Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, harus mampu hidup bersosialisasi dan hidup berdampingan dengan seluruh suku yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, terutama dengan masyarakat yang ada di perbatasan dengan Desa Balinuraga;

 10. Kedua belah pihak berkewajiban mensosialisasikan isi perjanjian perdamaian ke lingkungan masing-masing.

sumber : obernews


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama