Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Mabes Polri Akan Evaluasi Kesepakatan Damai di Lampung
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Mabes Polri akan mengkaji ulang 10 butir kesepakatan damai yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertikai di Lampung Selatan, akhir pekan lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan dalam kesepakatan damai ada butir perjanjian yang masih harus dievaluasi menyangkut tidak adanya proses hukum terkait bentrokan yang menewaskan 13 orang itu.

"Ada butir delapan yang akan kita lakukan evaluasi, ini menjadi masukan bagi aparat penegak hukum di sana. Dan tentunya kita menghargai kesepakatan yang diajukan kedua pihak ini," ujar Boy dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin(5/11/2012).

Boy menjelaskan, meskipun dalam butir delapan perjanjian kedua belah pihak sepakat tidak adanya tuntutan hukum, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait insiden berdarah tersebut.

"Nanti akan kita pertimbangkan proses penanganan selanjutnya. Penyelidikan tetap berlanjut, kan dilihat dari proses pengumpulan data, olah TKP. Sementara tersangka belum," ungkap Boy.

Adapun 10 point kesepakatan yang ditandatangani dua kelompok warga yang bertikai, yaitu:

1. Kedua pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, kehamornisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan.

2. Kedua pihak sepakat tidak akan mengulangi tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, rasa (SARA) sehingga menyebabkan keresahan, ketakutan, kebencian, kecemasan dan kerugian secara material khususnya bagi kedua belah pihak dan umumnya bagi masyarakat luas

3. Kedua pihak sepakat apabila terjadi pertikaian, perkelahian dan perselisihan yang disebabkan oleh permasalahan pribadi, kelompok atau golongan agar segera diselesaikan secara langsung oleh orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan

4. Kedua pihak sepakat apabila orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan tidak mampu menyelesaikan permasalahan seperti yang tercantum pada poin 3, maka akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta aparat pemerintahan desa setempat

5. Kedua pihak sepakat apabila penyelesaian permasalahan seperti tercantum pada poin 3 dan 4 tidak tercapai, maka tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan aparat pemerintahan desa setempat menghantarkan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku

6. Apabila ditemukan oknum warganya yang terbukti melakukan perbuatan, tindakan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan dampak permusuhan dan kerusuhan, kedua pihak bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Dan jika pembinaan tidak berhasil, maka diberikan sanksi adat berupa pengusiran terhadap oknum tersebut dari wilayah Lampung Selatan

7. Kewajiban pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada poin 6 berlaku juga bagi warga Lampung Selatan dari suku-suku lainnya yang ada di Lampung Selatan

8. Terhadap permasalahan yang telah terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian

9. Kepada masyarakat suku Bali khususnya yang berada di Desa Balinuraga harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Lampung Selatan terutama dengan masyarakat yang berbatasan dan atau berdekatan dengan wilayah Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji.

10. Kedua pihak sepakat berkewajiban untuk menyosialisasikan isi perjanjian perdamaian ini dengan lingkungan masyarakatnya.

sumber : okezone


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama