Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Berdalih Meringankan Hutang, Embat Sertifikat Senilai Rp. 800 Juta
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Kasus penipuan semakin marak dengan berbagai tipu daya dan rayuan sehingga membuat calon korbannya terpedaya. Apalagi situasi saat ini yang memang serba sulit dan banyak orang dengan kemampuan bersilat lidah diluar sana yang justru menggunakan kemampuannya dengan tujuan tidak baik.

Seperti yang dialami oleh Mardiah (49) seorang laki - laki yang kesehariannya bekerja sebagai seorang nelayan warga Banjar Dinas Pegametan Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak ini lantaran berkeinginan untuk mendapat keringanan hutang kini harus menanggung kerugian hingga ratusan juta.

Kejadian tersebut berawal dari Mardiah yang memang menggunakan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan untuk hutangnya kepada Sodari Niro Guci. Namun merasa beban hutang yang ditanggung sudah cukup memberatkan dirinya meminta tolong kepada Samsul Junaedi (45) warga Banjar Dinas Gondol Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak ini untuk menebus menebus sertifikat tersebut di Sodari Niro Guci.

Namun sepertinya kepercayaan dari Mardiah ini justru memiliki makna yang berbeda dari kacamata Samsul, hal ini diketahui ketika berselang beberapa waktu ternyata sertifikat miliknya tanpa diketahui dan bagaimana ceritanya telah berganti nama menjadi milik Samsul dan kini digadaikan di LPD Desa Sumberkima Kecamatan Grokgak (kata Samsul).

Akibat kejadian tersebut Samsul mengakui dirinya kini mengalami kerugian yang tidak sedikit mencapai Rp. 800 juta karena kehilangan sertifikat tanah miliknya. Merasa dihianati dan ditipu Samsul, Mardiah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Buleleng Kamis (22/11/2012) kemarin guna mendapatkan keadilan dari pihak Kepolisian.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama