Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung DPRD DKI
Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pelantikan Wakil
Gubernur DKI terpilih, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda.
Ketua FPI DKI Habib Salim Alatas beralasan, ada beberapa tugas Wakil Gubernur DKI yang langsung terkait dengan umat Islam.
Setidaknya terdapat 12 jabatan
ex officio yang akan dijabat
oleh Wakil Gubernur, yakni Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu
Al-Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran,
Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, Ketua Dewan
Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Badan
Pembina Koordinasi Dakwah Islam, Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid
Indonesia, Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center, dan Ketua Dewan
Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.
"Masalahnya Wakil Gubernur DKI yang dijabat Ahok beragama Kristen.
Sangat bertentangan dengan Syariat Islam, apabila seorang non-Muslim
duduk sebagai amil zakat atau membina lembaga Islam," kata Habib Salim
di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Atas dasar itulah, FPI meminta pelantikan Ahok sebagai Wakil Gubernur
ditunda. "Pimpinan DPRD DKI harus mencabut semua peraturan perundangan
yang mengatur jabatan ex officio Wagub DKI di lembaga-lembaga Islam tersebut," cetusnya.
"DPRD DKI juga harus membuat Perda larangan bagi non-Muslim untuk
memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah
Pemprov DKI," pungkasnya.
Akibat unjuk rasa tersebut, arus lalu lintas dari Jalan Kebon Sirih
menuju Senen tersendat. Puluhan anggota polisi dari Polres Jakarta Pusat
mengamankan aksi tersebut.
Sumber : Okezone