Sumber Google - Ilustrasi |
Kasus penipuan dan pengelapan kembali terjadi di Kabupaten
Buleleng, malah saking percayanya dengan pelaku korban mau – mau saja ketika
digiring ke notaris untuk urusan minjam - meminjam uang. Tidak hanya itu
sertifikat tanah miliknyapun dengan senang hati dijadikan jaminan pinjaman
sejumlah uang oleh pelaku yang tentunya akan dijanjikan pelunasan sesegera
mungkin.
Menurut pengakuan korban Nyoman Budiasa (39) yang beralamat
di Banjar Dinas Kajekangin Desa atau Kecamatan Kubutambahan, awalnya dirinya
berkenalan dengan Ketut Widiarta (31) saat dirinya ditawarkan sejumlah obat
yang memang dijual oleh Widiarta kerumahnya. Karena merasa cocok dan sering
bertemu keduanya mulai akrab namun sepertinya keakraban Widiarta tidaklah
tulus.
Saking percayanya Nyoman Budiasa tahun 2008 lalu dirinya
bersedia untuk meminjamkan sertifikat tanah miliknya untuk dijadikan jaminan
uang sebesar Rp. 200 juta oleh Widiarta.
Transaksi dilakukan di salah satu kantor notaris di Singaraja,
bahkan saat itu Budiasa memang sengaja
diajak pelaku untuk membuat surat perjanjian hutang piutang dengan pihak
ketiga atas nama Gusti Ngurah Adi Dharma Putra dan diikuti dengan penyerahan sertifikat
hak milik tanah seluas 2440 M2.
Dua tahun berselang Widiarta tidak pernah membayar hutangnya
Budiasa sebagai pemilik sertifikat dicari oleh pihak pemberi hutang, jalan keluar yang ditempuh saat itu tanah
miliknya dijual sebesar Rp. 600 juta dan atas penjualan tanah tersebut Budiasa
hanya menerima uang sebesar Rp. 150 juta.
Hingga kini Widiarta yang tidak pernah membayar hutangnya
membuat Budiasa sadar bahwa dirinya sedang dikibuli, tidak terima akan nasib
yang dialaminya akhirnya Budiasa melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres
Buleleng untuk mendapatkan tindak lanjut Kepolisian. Entah siapa yang berhutang
kepada siapa yang jelas kini Budiasa harus menanggung kerugian sebesar Rp. 340
juta atas kepercayaan yang diberikannya kepada orang lain, harga yang amat sangat
mahal tentunya.