Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Ditipu Dalam Transaksi Tanah, Merugi Lima Ratus Juta
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Sumber Google - Ilustrasi
Merasa dikibuli dalam transaksi tanah korban yang berasal dari Denpasar Lapor Polisi, bahkan dirinya menglaim telah dirugikan sebesar lima ratus juta rupiah. Tidak tanggung – tanggung tempat kejadian perkarapun terjadi di kantor Notaris tepatnya di Jalan Ratulangi No. 1 Singaraja, entah apa yang membuat si pelaku sepertinya sangat percaya diri dalam melakukan aksinya seolah – tidak akan terjamah hukum.


Kejadian berawal dari kesepakan awal antara Ni Ketut Suwirni (38) yang beralamat di Dusun Tegal Buah Kelurahan Padangsambaian Kelod Jalan G T Perahu Denpasar Barat, yang membeli tanah seluas 8.300 M2 dari Ketut K (52) dengan alamat di Desa Tukad Sumaga Kecamatan Gerokgak.

Pada waktu itu Ketut Suwirni dengan disaksikan Notarisnya memberikan uang muka  sebesar enam puluh juta sesuai dengan pengikat jual beli Nomor 5 tanggal 2012. Setelah selesai Sertifikat Hak Milik Ketut K mengambil sertifikat tersebut di kantor BPN tanpa sepengetahuan  Ketut Suwirni maupun Notarisnya dengan alasan tanah tersebut batal dijual.

Upaya pendekatanpun sudah dilakukan dari pihak Ketut Suwirni namun Ketut K selalu menunda – nunda prosesnya. Akibat kejadian tersebut Ketut  Suwirni mengklaim dirinya telah dirugikan hingga lima ratus juta rupiah.

Tidak terima dengan kejadian tersebut Ketut Suwirni mengadukan hal tersebut ke Mapolres buleleng guna pengusutan lebih lanjut.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama