Sumber Google - Ilustrasi |
Merasa dikibuli dalam
transaksi tanah korban yang berasal dari Denpasar Lapor Polisi, bahkan dirinya
menglaim telah dirugikan sebesar lima ratus juta rupiah. Tidak tanggung
– tanggung tempat kejadian perkarapun terjadi di kantor Notaris tepatnya di Jalan
Ratulangi No. 1 Singaraja, entah apa yang membuat si pelaku sepertinya sangat
percaya diri dalam melakukan aksinya seolah – tidak akan terjamah hukum.
Kejadian berawal dari
kesepakan awal antara Ni Ketut Suwirni (38) yang beralamat di Dusun Tegal Buah
Kelurahan Padangsambaian Kelod Jalan G T Perahu Denpasar Barat, yang membeli
tanah seluas 8.300 M2 dari Ketut K (52) dengan alamat di Desa Tukad Sumaga
Kecamatan Gerokgak.
Pada waktu itu Ketut
Suwirni dengan disaksikan Notarisnya memberikan uang muka sebesar enam puluh juta sesuai dengan
pengikat jual beli Nomor 5 tanggal 2012. Setelah selesai Sertifikat Hak Milik
Ketut K mengambil sertifikat tersebut di kantor BPN tanpa sepengetahuan Ketut Suwirni maupun Notarisnya dengan alasan
tanah tersebut batal dijual.
Upaya pendekatanpun
sudah dilakukan dari pihak Ketut Suwirni namun Ketut K selalu menunda – nunda
prosesnya. Akibat kejadian tersebut Ketut
Suwirni mengklaim dirinya telah dirugikan hingga lima ratus juta rupiah.
Tidak terima dengan
kejadian tersebut Ketut Suwirni mengadukan hal tersebut ke Mapolres buleleng
guna pengusutan lebih lanjut.