Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Pembunuh Istri yang Ngomel Minta Foto Bareng Artis Pop Bali Didakwa Pasal Berlapis
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Bali, Lokalzone - I Ketut Sumerta (44) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja persidangan, karena telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya Ni Putu Antrini (40).

Atas pembunuhan itu, ia didakwa pasal berlapis pada Senin (31/10/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja dalam dakwaan menyatakan, atas perbuatan bapak dua anak itu, ia didakwa tiga pasal sekaligus.

Dakwaan kesatu, yakni Pasal 44 ayat‎ 3 Undang - Undang No 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Terdakwa juga didakwa Pasal 338 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan berat berujung kematian.

Dibeberkan, saat itu korban Antrini meminta terdakwa mengambil foto bersama artis pop Bali yang sedang launching album di Art Center.

Namun terdakwa tidak mau karena memori hand phone (HP) penuh. Tidak bisa mengabadikan momen dengan artis idolanya, korban ngambek. Korban terus mengomeli terdakwa sepanjang perjalanan hingga sampai di rumah. ‎

"Disuruh fotoin istri saja gak mau, coba orang yang lain suruh, pasti mau," ujar jaksa Lanang Raharja, menirukan pernyataan korban.

Pernyataan korban itu diulang terus menerus. Terus diomeli, emosi terdakwa terpancing. ‎ Hingga puncaknya pukul 04.30, menjelang subuh, korban yang hendak ke kamar mandi masih mengomel.

Terdakwa yang tak lagi bisa menahan emosi akhirnya kalap. Terdakwa spontan memukul dan membenturkan kepala istrinya di tembok dengan keras. Pendarahan hebat membuat korban menghembuskan napas terakhir.

Terdakwa di persidangan didampingi kuasa hukumnya yaitu Agus Suparman. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama