Singaraja, Lokalzone - Berawal dari sebuah laporan kehilangan sepeda motor Scoopy DK 2787 UX milik Ketut Suparta, Senin (13/6/2016), Jajaran Polres Buleleng berhasil mengamankan 4 orang yang tergabung dalam gembong pelaku lejahatan spesialis Curanmor yang sudah melancarkan aksinya di Buleleng dan Tabanan.
"Dari laporan kehilangan sebuah sepeda motor Scoopy itu, kita amankan MA, dikembangkan dapat 3 tersangka lainnya S, RA, dan M. Hasil intrograsi, kelompok ini sudah beraksi di 5 TKP, 3 TKP di Kabupaten Tabanan dan 2 TKP di
Buleleng. Satu di Gerokgak dan sebelumnya 1 TKP di Celukan Bawang mengambil 2
motor, jadi di Buleleng 3 motor yang dicuri," papar Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, Kamis (16/6/2016).
Aksi yang dilakukan oleh Sitwan (29) selaku otak komplotan bersama 3 orang lainnya, Muahammad Arif (26), Raden Ahyar (16), dan Moyessar (33) tergolong rapi dan tidak ribet, alih-alih menggunakan kunci T untuk mengambil atau membongkar sepeda motor untuk dijual, mereka lebih memilih sepeda motor yang kuncinya dalam keadaan nyantol setelah itu sepeda motor langsung dikirim ke sebuah pulau terpencil melalui paket.
"Modus hunting, tidak menggunakan kunci T dengan mobil fortuner yang dikemudikan oleh otak komplotan S, dengan
sasaran sepeda motor yang kuncinya masih nyantol mereka ambil. Lalu sepeda motor dipaketkan ke Ra'as Madura, untuk dijual. itu Pulau terpencil, dari Madura menyebrang sekitar 7 jam itupun hanya ada 1 kali pelayaran dalam seminggu, tergolong pulau terpenjil," ungkap Kapolres Sukawijaya.
Hasil curian berupa sepeda Motor dijual dengan kisaran harga mulai Rp 1,5 - 2,5 juta per unitnya, sedangkan untuk pengejaran 2 sepeda motor dengan TKP di Celukan Bawang dan telah dikirim ke wilayah Ra'as Madura, pihaknya mengungkapkan tengah melaksanakan koordinasi dengan Polres setempat untuk mencari dan mengamankan sepeda motor tersebut
Namun nahas perbuatannya berhasil diendus unit Reskrim Polsek Gerokgak dibawah kepemimpinan Kapolsek Kompol I Gusti Alit Putra, yang berhasil meringkus keempatnya beserta barang bukti berupa sebuah sepeda motor Scoopy DK 2787 UX serta 1 unit mobil fortuner DK 660 AY yang digunakan oleh para pelaku untuk hunting sepeda motor kunci nyantol.
Dan saat ini harus berurusan dengan aparat hukum dengan dijerat menggunakan pasal Pasal 363 ayat 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.