Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Uang kembalian disumbangkan atau ditukar permen rugikan konsumen
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama


Lokalzone - Yayasan Lembaga Konsumen Bangka Belitung (YLKBB) melarang swalayan dan toko menggunakan permen sebagai pengganti uang receh kembalian untuk pembeli. Penggunaan alat tukar selain uang merupakan tindakan yang merugikan para konsumen. 

"Permen atau sejenisnya bukan termasuk alat tukar sehingga tidak boleh menjadi pengganti uang kembalian belanja," kata Ketua YLKBB Rachmat Jaya di Pangkalpinang, Rabu (4/5).

Menurutnya, penggunaan alasan lebih praktis dan sulit mendapatkan uang receh kerap digunakan pelaku usaha menukar uang kembalian dengan permen. Dia mengatakan pelaku usaha dagang dapat menukarkan uang receh ke Bank Indonesia (BI) karena bank sudah menyediakan banyak uang receh.

"BI memiliki stok uang recehan yang diperlukan masyarakat untuk kelancaran bertansaksi," ucapnya.

Selama ini pembeli tidak dapat berbuat apa-apa dengan alasan tidak ada uang receh atau koin untuk pengembalian uang sisa belanja. "Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa satuan mata uang Negara Republik Indonesia adalah Rupiah," katanya.

Bukan hanya itu, banyak toko, mini market, supermarket maupun swalayan lainnya yang menawarkan uang kembalian konsumen untuk disumbangkan.

"Penghimpunan sumbangan harus berdasarkan izin dari dinas dan instansi terkait. Tanpa izin maka lembaga sosial, apalagi perusahaan dilarang untuk mengumpulkan sumbangan, termasuk uang kembalian konsumen," katanya.

Dia menambahkan pengumpulan sumbangan melalui uang kembalian konsumen tersebut selama ini tidak pernah jelas ke mana disumbangkan, dan tidak pernah ada laporan total sumbangan yang berhasil dikumpulkan.

"Walaupun uang konsumen yang disumbangkan tersebut nilai per individunya kecil, namun bila dikumpulkan akan menjadi besar," tuturnya.

Menurutnya lagi, praktik-praktik tersebut harus diawasi oleh pemerintah sehingga hak-hak konsumen akan tetap terjaga. Dia berharap masyarakat lebih kritis dan proaktif dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik dalam perdagangan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan. 


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama