Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Polisi Tetapkan Abdulah Sebagai Tersangka Penyelundupan Gas Bersubsidi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Penyelidikan atas dugaan penyelundupan gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah terus digulirkan oleh pihak Kepolisian, hari ini Rabu (10/6/2015) Polisi telah menetapkan satu orang Nahkoda Kapal, Abdullah (55) warga Desa. Kecamatan. Sepeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sebagai tersangka. (baca juga : Polisi Sidik Kapal Pembawa Gas Bersubsidi Keluar Daerah)

"Untuk gas 3 kg, karena ini regionalnya Buleleng tidak diperbolekan keluar Kabupaten Buleleng, karena ini diduga akan dibawa ke Sepeken, Sumenep. Sementara kita amankan dulu, gas beserta pelakunya," papar Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ di lokasi kapal dengan nama lambung Martina milik pelaku bersandar.

Lebih lanjut dari hasil penyidikan Polisi diketahui pelaku membeli gas 3 kg di kios-kios dengan harga Rp 20 ribu dan akan dijual kembali seharga Rp 25 ribu di Sumenep.

"Ini merupakan salah satu penyebab kelangkaan gas 3 kg ini, selain yang kemarin juga sudah kita amankan pengoplosan di Bebetin. Tersangka baru satu orang, dan kita masih menunggu hasil koordinasikan dengan saksi ahli, Pertamina apakah bisa dikenakan pasal periagaan atau bagaimana. Termasuk asal gas 3 kg tersebut karena dari koordinasi sebelumnya dari Pertamina akan memberikan peringatan kepada mereka," jelas Adnyana TJ.

Kasat reskrim Adnyana TJ juga tidak menampik adanya indikasi penyelundupan gas bersubsidi juga terjadi di tempat lain dengan menggunakan modus yang sama karena itu pihaknya mengaku akan tetap melakukan pemeriksaan dan pengecekan kapal yang bersandar di wilayah Buleleng bekerjasama dengan Sat Polair.
 
Sedangkan pelaku saat ditanya mengaku dengan polos bahwa gas tersebut akan dibawa ke Sumenep kepada sejumlah wartawan."Ini mau dibawa ke Sepeken, Beli dari pelabuhan seharga Rp 20 ribu, ini titipan pak," kata Abdullah yang juga sempat tidak sadarkan diri lantaran merasa pusing saat menunjukkan barang bukti 105 buah gas ukuran 3 kg di Mapolres Buleleng.

Kini akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 55 Sub Pasal 53 huruf d UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama