LokalZone - Setelah sekian lama tidak bersuara atas banyaknya pengawalan yang dilakukan bukan oleh yang berwewenang, kini akhirnya Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng mengingatkan masalah sturan pengawalan baik kepada pejabat maupun kegiatan lainnya.
Dalam keterangan persnya Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Nyoman Sugianyar Ardika, usai Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung 2015, di Mapolres Buleleng, Rabu (27/5/2015) menghimbau kepada Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) maupun Dinas Perhubungan untuk melakukan koordinasi dan komunikasi supaya tidak menyalahi aturan.
"Sesuai aturan hanya Polisi yang diperbolehkan melakukan pengawalan lalu lintas. Kami sudah berkoordinasi, nantinya Polisi tetap melakukan pengawalan sebagai pembuka sedang Pol PP dan Dishub silahkan di pengawalan penutup," kata Sugianyar.
Dirinya juga menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan oleh klub motor sendiri apalagi dengan memasang rotator dan sirine sendiri juga tidak dibenarkan karena penggunaan rotator dan sirine sudah diatur Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Konvoi motor, mobil serta kegiatan lainnya itu sudah ada aturannya. Kami siap mengawal, selama ada permintaan dan surat resmi,” imbuhnya.
Sedangkan khusus untuk pengawalan pejabat dan tamu VVIP di pemerintahan,
Sugianyar menyatakan sudah berkoordinasi dengan Dishub dan Sat Pol PP, sehingga tidak ada lagi pengawalan yang dianggap
melanggar aturan.