Lokalzone - Tidak terima anaknya dibawa kabur selama enam hari, JF (58) akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Polisi. Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP di Singaraja telah disetubuhi oleh dua orang ABG.
Dari keterangan press release Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Jumat (15/11/2013) di ruang Humas Polres Buleleng diketahui, DRP (15) dijemput di Minimarket Cahaya Baru oleh Gede W (16) yang juga masih berstatus pelajar SMA, dan selanjutnya mengajaknya ke Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.
"Di Desa Tamblang DRP diinapkan selama enam hari dan diajak berhubungan badan oleh Gede W yang merupakan pacarnya sebanyak dua kali" ungkap Andnyana TJ.
Setelah itu Gede W mengenalkan DRP kepada Komang RS (16) dan menceritakan pengalamannya melakukan hubungan layak sensor.
Alhasil pada tanggal 12 Nopember 2013 DRP pun di "jos" oleh Komang RS di Desa Baktiseraga.
"saat ini kedua pelaku, Gede W dan Komang RS sudah diamankan di Mapolres Buleleng dan dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara" kata Adnyana TJ.
Bahkan Polisi yang sudah mengantongi sejumlah barang bukti, keterangan saksi dan hasil visum telah melakukan upaya penahanan sejak hari ini, Jumat (15/11/2013) di Rutan Polres Buleleng.