Lokalzone - Pajak Hotel Restoran (PHR) di Kabupaten
Buleleng berhasil melampaui target. Hingga memasuki triwulan kedua di
tahun 2014, PHR sudah mencapai angka 8,6 Miliar atau 42 persen dari
target PHR tahun 2014 sebesar 19,4 Miliar. Pajak hotel penyumbang terbesar dengan 5,8 miliar. Sementara pajak restoran tembus diangka 2,8 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng IB Puja Erawan, SH selasa 3/6 diruang kerjanya, mengatakan capain ini sudah melampaui target triwulan kedua yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Target PHR. Dalam Perbub dijelaskan untuk triwulan kedua capaian dipatok 40 persen.
"Kita masih punya beberapa
minggu lagi untuk menuntaskan realisasi triwulan kedua. Tapi kita sudah
mampu melebihi target yaitu 42 persen" Ucapnya. Menurut Puja Erawan,
capaian melebihi dari target adalah sebuah indikatornya positif dari
berbagai upaya yang telah dicanangkan Pemkab Buleleng.
Puja Erawan
mengakui jika aspek evaluasi dan monitor yang dibarengi dengan
penertiban dan adanya coffee morning setiap pekan oleh Bupati Buleleng
sangat membantu menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Karena
menurutnya, para SKPD di tim PAD selalu siap dengan laporan progress
sehingga bisa langsung di evaluasi.
Puja mengakui jika masih memiliki
kekurangan yaitu sumber daya aparatur yang masih perlu terus
ditingkatkan. "Orang pajak diperlukan yang inovatif dan kreatif. Kita
berupaya untuk itu" tegasnya.
Terkait maraknya villa bodong yang
mencapai puluhan, Puja Erawan akan segera "melegalkan" status vila
tersebut. "Kita nanti undang mereka para pemilik dan duduk bersama dari
lintas SKPD terkait untuk dicarikan jalan keluar. Kita punya bukti-bukti
mereka beroperasi namun tidak memiliki ijin villa. Karena sektor ini
salah satu lumbung besar pendapatan daerah " jelasnya.