LokalZone - Menindaklanjuti perda No 2 tahun 2012 tentang perizinan, Tim
Yustisi melakukan sidak di kawasan Kecamatan Tejakula Kabupaten
Buleleng senin (16/3/2015). Yang mana Kecamatan Tejakula sebagai Daerah resapan
air ini telah berubah fungsi menjadi kawasan villa dan restourant
mewah.
Kawasan berhawa sejuk ini telah penuh villa-villa mewah, antara
lain Villa Cili Mas yang berada di Desa Tejakula dan Villa Legong yang
berada di Desa Sembiran. Halaman bangunan kokoh yang didominasi warna
coklat ini langsung menghadap ke bibir pantai. Tidak hanya itu tim
yustisi Kabupaten Buleleng juga mendapati bangunan ruko milik Jro gede
yadnya kepakisan,S.Pd, yang mana bangunannya tidak memiliki IMB dan
mengambil sepadan jalan.
Jro gede yadnya kepakisan,s.pd kepada
Tim yustisi menuturkan bahwa pihaknya sudah sempat mengurus izin mulai
dari desa hingga di kantor camat. “ dulu saya sudah pernah mengurus
IMBnya mulai dari Kantor Desa Sampai di Kantor Camat, namun sampai di
kantor Camat saya hanya bertemu salah satu staf camat, yang mana saya
hanya disuruh menunggu perintah dari Camat”.tuturnya.
Sementara
itu, Menurut ketua tim yustisi Kabupaten Buleleng Ari Permana mengatakan
sidak villa dan restoran yang bertebaran di pesisir pantai di kawasan
kecamatan tejakula." dalam Sidak kali ini, saya bersama tim berupaya
untuk menata segala akomodasi sektor pariwisata yang dari dulu
pembangunannya tidak tertata dengan rapi. Mulai dari masalah perizinan
sampai masalah pencemaran lingkungan oleh villa dan restorant."
ungkapmya
Ari Permana juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya
melakukan pembinaan saja.” Ya kami sekarang ini cuma melakukan pembinaan
saja, sampai waktu yang kita tentukan.Bila mana pihak management villa
tidak mengurus izin, selama waktu yang kami tentukan maka kami akan
melakukan teguran tertulis, dan bisa - bisa kami akan menyegel villa
tersebut”. Tegasnya