LokalZone - Setelah Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST menolak pembangunan
sarana akomodasi, penginapan oleh PT di wilayah Pulau Menjangan, kini
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mendukung langkah Bupati Agus
Suradnyana menolak pemberiaan ijin pemanfaatan daerah konservasi untuk
dibangun Villa dan resort. Dukungan penolakan oleh Gubernur Pastika
disampaikan saat kunjungan kerjanya di Buleleng, Kamis (5/2/2015).
Menurut Gubernur Pastika, pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan akan merusak lingkungan dan kesucian Pura. Terlebih, menurutnya pembangunan Villa dan resort di Pulau Menjangan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013. “Saya mendukung langkah Pak Bupatiu menolak. Bila perlu cek itu surat ijin yang oleh investor katanya dapat ijin dari Pemerintah Pusat. Bisa saja itu bodong, dan yang rugi kita masyarakat,”ucapnya.
Sementara itu, Bupati panggil Perbekel Pejarakan Made Astawa, Perbekel
Sumberklampok, Wayan Suwitra dan Camat Gerokgak, Putu Ariadi,S.STP, MAP
di Kantor Bupati Buleleng Kamis sore. Dalam pertemuannya, Bupati
Suradnyana minta kepada kedua pebekel untuk mencabut dukungannya kepada
investor PT.Puri Tirta Propertindo. Menurut Bupati Suradnyana, Perbekel
harus melihat aturan yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Buleleng
dan jangan sampai menyalahi aturan dan memberikan dukungan yang
melanggar hukum. “Sekarang saya minta kepada pak mekel segera cabut hari
ini surat dukungan pembangunan Villa di Pulau Menjangan” harapnya.
Perbekel Sumberklampok, Made Suwitra mengaku ditipu pihak investor.
Menurut Suwitra, dirinya awalnya sudah membuat pernyataan menolak
pembangunan Villa di Pulau Menjangan, namun pihak investor mengatakan
sudah kantongi ijin dari Menteri Kehutanan pada tahun 2011 lalu yang
memperbolehkan pembangunan villa di daerah konservasi. “Ityulah yang
membuat saya luluh dan takut bnila tidak memberikan dukungan karena dia
(investor) bilang sudah kantongi ijin pusat dan boleh membangun di Pulau
Menjangan. Saya akui salah dan saya siap mencabut surat dukungan”
ujarnya. Senada dengan Suwitra, Perbekel Pejarakan Made Astawa dan Klian
Adat Sumberklampok mengaku hal yang sama. Menurut Astawa, investor
terus meyakinkan dirinya dengan bebekal surat dari pusat.”Dalam
kesempatan ini tiang sampaikan, siap menarik surat dukungan yang
sebelumnya kami tanda tangan” katanya.
Seperti diketahui, Rabu
siang 4/1, Bupati Agus Suradnyana secara tegas menolak ijin pembangunan
villa di Pulau Menjangan. Menurut Bupati Suradnyana, investor telah
melanggar kawasan tempat suci yang diatur di pasal 50 Perda RTRW
Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng karena masuk
dalam kawasan tempat suci. Disekitar lokasi pembangunan Villa dan Resort
terdapat Pura Dang Kahyangan yaitu Pura Agung Pingit Klenting Sari.
“Zonasi kawasan tempat suci sangat jelas diatur dalam Perda RTRW
Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng yang menyebutkan Pura
Dang Kahyangan dengan radius sekurang kurangnya apeneleng alit yang
setarakan dengan 2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker
Pura,”jelasnya.