Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Gubernur Pastika Dukung Langkah Bupati Tolak Ijin Investor
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Setelah Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST menolak pembangunan sarana akomodasi, penginapan oleh PT di wilayah Pulau Menjangan, kini Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mendukung langkah Bupati Agus Suradnyana menolak pemberiaan ijin pemanfaatan daerah konservasi untuk dibangun Villa dan resort. Dukungan penolakan oleh Gubernur Pastika disampaikan saat kunjungan kerjanya di Buleleng, Kamis (5/2/2015).

Menurut Gubernur Pastika, pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan akan merusak lingkungan dan kesucian Pura. Terlebih, menurutnya pembangunan Villa dan resort di Pulau Menjangan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013. “Saya mendukung langkah Pak Bupatiu menolak. Bila perlu cek itu surat ijin yang oleh investor katanya dapat ijin dari Pemerintah Pusat. Bisa saja itu bodong, dan yang rugi kita masyarakat,”ucapnya.

Sementara itu, Bupati panggil Perbekel Pejarakan Made Astawa, Perbekel Sumberklampok, Wayan Suwitra dan Camat Gerokgak, Putu Ariadi,S.STP, MAP di Kantor Bupati Buleleng Kamis sore. Dalam pertemuannya, Bupati Suradnyana minta kepada kedua pebekel untuk mencabut dukungannya kepada investor PT.Puri Tirta Propertindo. Menurut Bupati Suradnyana, Perbekel harus melihat aturan yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Buleleng dan jangan sampai menyalahi aturan dan memberikan dukungan yang melanggar hukum. “Sekarang saya minta kepada pak mekel segera cabut hari ini surat dukungan pembangunan Villa di Pulau Menjangan” harapnya. 

Perbekel Sumberklampok, Made Suwitra mengaku ditipu pihak investor. Menurut Suwitra, dirinya awalnya sudah membuat pernyataan menolak pembangunan Villa di Pulau Menjangan, namun pihak investor mengatakan sudah kantongi ijin dari Menteri Kehutanan pada tahun 2011 lalu yang memperbolehkan pembangunan villa di daerah konservasi. “Ityulah yang membuat saya luluh dan takut bnila tidak memberikan dukungan karena dia (investor) bilang sudah kantongi ijin pusat dan boleh membangun di Pulau Menjangan. Saya akui salah dan saya siap mencabut surat dukungan” ujarnya. Senada dengan Suwitra, Perbekel Pejarakan Made Astawa dan Klian Adat Sumberklampok mengaku hal yang sama. Menurut Astawa, investor terus meyakinkan dirinya dengan bebekal surat dari pusat.”Dalam kesempatan ini tiang sampaikan, siap menarik surat dukungan yang sebelumnya kami tanda tangan” katanya. 

Seperti diketahui, Rabu siang 4/1, Bupati Agus Suradnyana secara tegas menolak ijin pembangunan villa di Pulau Menjangan. Menurut Bupati Suradnyana, investor telah melanggar kawasan tempat suci yang diatur di pasal 50 Perda RTRW Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng karena masuk dalam kawasan tempat suci. Disekitar lokasi pembangunan Villa dan Resort terdapat Pura Dang Kahyangan yaitu Pura Agung Pingit Klenting Sari. “Zonasi kawasan tempat suci sangat jelas diatur dalam Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng yang menyebutkan Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang kurangnya apeneleng alit yang setarakan dengan 2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker Pura,”jelasnya.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama