Lokalzone - Sungguh malang nasib anak ini, sebut saja namanya bunga (7) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD harus mengalami pengamalam pahit lantaran ulah bejat Ketut Ardana alias Ketut Capung (20) warga Dusun Tegal Asih, Desa Pucak Sari, Kecamatan Busung Biu yang tega menggagahi bunga dengan paksa.
Berdasarkan press release dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, didampingi Kanit PPA Ipda Gede Sumarjaya, Senin (25/8/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari bunga yang yang datang kerumah Ketut Capung untuk mengembalikan charger HP yang dipinjamnya.
"Kejadiannya hari minggu (24/8), kronologisnya korban datang kerumah pelaku untuk mengembalikan charger HP, disana pelaku mulai merayu dan memaksa untuk melakukan hubungan badan," ungkap Ketut Adnyana TJ.
Untuk menutupi perbuatannya, setelah berhubungan badan Capung memberi Bunga uang Rp 5 ribu dan memintanya supaya tidak menceritakan kejadiann tersebut kepada orang lain.
Namun karena rasa sakit Bunga yang bertemu Dengan Ibunya langsung menceritakan ulah Capung yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. "Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan pemeriksaan, mengantarkan korban ke rumah sakit untuk divisum dengan pengembangan itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," papar Adnyana TJ.
Capung yang mengaku tidak suka berhubungan dengan anak kecil ini bahkan mengaku sudah menggagahi Bunga sebanyak 3 kali sejak berumur 4 tahun lantaran bisikan gaib. "Kalau tidak salah pertama kali 3 tahun yang lalu pak, sepertinya ada yang membisiki," kata Capung.
Akibat perbuatannya kini Capung terpaksa mendekam di Tahanan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.