Lokalzone - Lantaran bau gas yang menyengat, Polisi berhasil mengungkap pengoplos gas elpiji sebelum jatuh korban seperti kasus terdahulu. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Rabu (23/7/2014) di ruang Humas Polres Buleleng mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mengeluh karena bau gas di sekitar gudang yang terletak di Banjar Batupulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim langsung melakukan pengerebekan dengan melakukan penangkapan terhadap WSJ (57) yang beralamat di Desa Busungbiu. "Berdasarkan laporan warga kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan, satu orang berinisial WSJ yang bertanggungjawab terhadap gudang. Sedang seorang lagi berinisial GP yang melakukan pengoplosan melarikan diri dan menjadi DPO," ungkap Adnyana TJ.
Modus yang digunakan kedua orang tersebut dengan membeli gas dengan tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah untuk dioplos atau dipindahkan ke tabung gas 12 kg yang tidak disubsidi diduga kuat menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas di Singaraja, "Dari pengakuan saksi pemilik gudang sudah melakukan pengoplosan selama 3 bulan sehingga terdapat kecurigaan terhadap kelangkaan gas," kata Adnyana TJ.
Ketika diminta untuk meperagakan cara pelaku melakukan pengoplosan, WSJ mengaku tidak bisa karena hanya bekerja sebagai penanggung jawab gudang dan bertugas membeli gas dan terpaksa melakukan pekerjaan ini karena menganggur. "Tidak bisa pak, saya hanya menyewa gudang dan membeli gas yang nantinya dioplos, keuntungan dari pengoplosan ini hanya Rp 7 ribu," ungkap WSJ yang juga mengaku ketakutan dengan resiko gas meledak yang mungkin menimpanya.
Dalam pengerebekan tersebut Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti 15 buah tabung gas elpiji ukuran 12 dengan keadaan berisi separuh, 30 tabung gas ukuran 3 kgdalam keadaan kosong, 30 tabung gas ukuran 3 kg dalam keadaan terisi, 25 pentil karet, 15 segel gas, 15 pipa besi sebagai alat pemindah gas, 25 kantong plastik ukuran 1 kg dan satu pisau dapur.
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap GP yang berhasil melarikan diri dan keduannya kini dijerat dengan pasal 55 sub 53 huruc c dan d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar atau hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 30 milyar.