Lokalzone - Seorang calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang
gagal di Pemilihan Legislatif pada 9 April lalu, nekat menipu pengusaha
yang bergerak di bidang pertambangan hingga miliaran rupiah.
Kepada polisi, pelaku yang bernama IK (47) ini mengaku, nekat menipu
lantaran uangnya telah habis hingga ratusan juta rupiah untuk mengikuti
kampanye beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini terungkap, saat
korban yang bernama Agus Sudarmawan melaporkan kasus penipuan ini pada
17 April 2014 lalu ke polisi. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya
polisi menciduk IK di suatu rumah kos yang disewanya di daerah Tebet,
Jakarta Selatan pada Minggu, 22 Juni 2014 lalu.
Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Azhar Nugroho mengatakan, kasus
penipuan ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui
temannya. Saat mengetahui korban adalah pengusaha, pelaku mencoba
mendekati korban.
Ketika hubungannya sudah cukup dekat, pelaku
mengajak korban untuk bekerjasama memenangkan tender proyek tambang
senilai Rp 300 miliar di daerah Papua. Dalam bujuk rayunya, IK
menjanjikan Agus uang sebanyak Rp 70 miliar, namun agar tender berjalan
mulus, IK membutuhkan uang pelicin senilai Rp 2 miliar.
Tergiur
oleh bujukan IK, Agus akhirnya menyanggupi untuk mentransfer uang. Namun
ia hanya sanggup mentransfer Rp 1,6 miliar. Jumlah ini akhirnya
disepakati IK.
Mereka yang sudah bersepakat akhirnya bertemu di
kawasan Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin 16 April 2014. Setelah
bertemu, keduanya langsung menuju Bank Mandiri Kantor Cabang ITC Mangga
Dua, Pademangan, Jakarta Utara untuk mentransfer uang dari rekening Agus
ke rekening Mandiri atas nama CV Bima Sejahtera, perusahaan yang diakui
milik IK. "Rekening milik perusahaan itu ternyata bodong, perusahaannya
juga bohong," kata Kompol Azhar.
Setelah mengirimkan uang hingga
Rp 1,6 miliar, lalu pelaku memberi sebuah cek dengan nominal Rp 800
juta. Pemberian cek itu, agar Agus semakin percaya dengan proyek tender
yang dijalankan IK.
Sehari kemudian, pelaku rupanya sulit dihubungi. Dengan perasaan gelisah, Agus mencoba mencairkan cek senilai Rp 800 juta yang diberikan IK sebelumnya. Namun naas, setibanya di bank rupanya cek tersebut kosong alias bodong. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kepada
polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.
Namun belum dipastikan berapa banyak uang kejahatan yang telah digunakan
pelaku. "Untuk sisa uang dari aksi kejahatan pelaku masih kita hitung,"
ujar Kompol Azhar.
Selain ahli meyakinkan korban, pelaku juga
sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Batang, Jawa Tengah
pada periode 2009-2014. Meski pernah menjabat di daerah Jawa Tengah,
namun pelaku berdomisili di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Karena
itulah korban percaya dan mau mengikuti ajakan pelaku.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti Bilyet Giro Bank Mandiri Nomor EZ814101 dan Nomor FL781242, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Surat Keterangan Penolakan dan lima lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Agus Sudarmawan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun. Saat ini Imam mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara