Lokalzone - Penetapan lima tersangka dalam kasus
dugaan arak oplosan yang menyebabkan tiga warga di Desa Munduk meninggal
dunia termasuk puluhan warga lainnya harus menjalani perawatan dan
observasi di sejumlah rumah sakit hingga minggu (19/1/2014) siang
akhirnya menahan dua tersangka, diantaranya Komang Duta Artawan alias
Komang Datuk, warga Dusun Beji Desa Munduk Kecamatan Banjar dan Komang
Sugita, warga Dusun Taman, Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt,
sedangkan tiga tersangka lainnya, Gusti Ayu Sri Ekawati, istri Komang
Duta Artawan bersama Ketut Arsa Dana dan Widiada alias Sumi warga Desa
Bondalem Kecamatan Tejakula hanya dikenakan saksi wajib lapor.
“Penahanan kedua tersangka telah
dikuatkan dengan barang bukti dan alat bukti terkait penjualan minuman
keras jenis arak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia termasuk
puluhan warga lainnya menjadi korban akibat reaksi yang ditimbulkan arak
tersebut,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP. Beny Arjanto.
Dalam menahan dua tersangka kasus arak
oplosan itu, polisi nampaknya tidak menunggu hasil resmi dari Unit
Laboratorium Forensik Denpasar, sebab hingga minggu sore, hasil
pemeriksaan secara laboratorium belum dikantongi polisi, namun demikian
dengan keterangan sejumlah saksi termasuk barang bukti yang dtemukan dan
telah diamankan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.
Disisi lain, penahanan terhadap Duta
Artawan dan Sugita juga diketahui, arak yang dibeli dari Desa Bondalem
oleh Sugita melalui Ketut Arsa Dana dan Widiada alias Sumi diolah
kembali di rumahnya di Desa Munduk Bestala, selanjutnya hasil campuran
arak itu didistribusikan kepada Komang Duta Artawan dan selanjutnya
dijual di warung miliknya. (bru)