Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Kasus Arak Oplosan, Dua Tersangka Ditahan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan arak oplosan yang menyebabkan tiga warga di Desa Munduk meninggal dunia termasuk puluhan warga lainnya harus menjalani perawatan dan observasi di sejumlah rumah sakit hingga minggu (19/1/2014) siang akhirnya menahan dua tersangka, diantaranya Komang Duta Artawan alias Komang Datuk, warga Dusun Beji Desa Munduk Kecamatan Banjar dan Komang Sugita, warga Dusun Taman, Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt, sedangkan tiga tersangka lainnya, Gusti Ayu Sri Ekawati, istri Komang Duta Artawan bersama Ketut Arsa Dana dan Widiada alias Sumi warga Desa Bondalem Kecamatan Tejakula hanya dikenakan saksi wajib lapor. 

“Penahanan kedua tersangka telah dikuatkan dengan barang bukti dan alat bukti terkait penjualan minuman keras jenis arak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia termasuk puluhan warga lainnya menjadi korban akibat reaksi yang ditimbulkan arak tersebut,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP. Beny Arjanto.

Dalam menahan dua tersangka kasus arak oplosan itu, polisi nampaknya tidak menunggu hasil resmi dari Unit Laboratorium Forensik Denpasar, sebab hingga minggu sore, hasil pemeriksaan secara laboratorium belum dikantongi polisi, namun demikian dengan keterangan sejumlah saksi termasuk barang bukti yang dtemukan dan telah diamankan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

Disisi lain, penahanan terhadap Duta Artawan dan Sugita juga diketahui, arak yang dibeli dari Desa Bondalem oleh Sugita melalui Ketut Arsa Dana dan Widiada alias Sumi diolah kembali di rumahnya di Desa Munduk Bestala, selanjutnya hasil campuran arak itu didistribusikan kepada Komang Duta Artawan dan selanjutnya dijual di warung miliknya. (bru)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama