Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » » Menjambret di 6 TKP, Dua Anak Ingusan Diciduk Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lumbanan - Polsek Sukasada ungkap pelaku penjambretan yang terjadi di Lingkungan Lumbanan Kecamatan Sukasada, Senin (10/6/2013) lalu dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang ternyata masih anak baru gede.

Penjambretan tersebut berawal ketika korban, Dewa Ayu Purni Parwati (22) hendak pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 19.30 wita dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter DK 2810 UB. Pada saat sampai di tempat kejadian, sepeda motornya dipepet dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX DK 2827 UF dan langsung merampas tas milik korban yang diselipkan di tangannya.

Akibat saling tarik tas tersebut, baik korban dan kedua orang pelaku akhirnya terjatuh dari sepeda motornya dan saat itu korban berteriak maling sehingga kedua pelaku yang terjatuh langsung kalang kabut kabur meninggalkan sepeda motornya di TKP.

Lidik punya selidik berbekal keterangan korban dan barang bukti yang ditinggalkan akhirnya Unit Reskrim Polsek Sukasada yang melakukan hunting terhadap dua orang pelaku membuahkan hasil. Mula-mula Polisi menangkap Muhamad Hukmi (16) dan disusul penyerahan diri dari Nur Khozin (15) yang diantar orang tuannya, dimana keduannya beralamat di Banjar Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada.

Kasubbag humas Polres Buleleng Iptu Made Mustiada, SH, Rabu (12/6/2013) membenarkan adanya penangkapan kedua orang pelaku penjambretan tersebut. "Kedua pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan, atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat (1) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", papar Made Mustiada.

Tidak hanya itu, hasil yang cukup mencengangkan didapat dari keterangan pelaku yang ternyata sudah beraksi sedikitnya di 6 TKP yang terpisah :
  1. TKP Lumbanan, pelaku berhasil membawa kabur HP MQ, STNK, SIM C, KTP dan uang tunai sebesar Rp 20.000,-
  2. TKP Panca Sari, pelaku menjambret HP Merek MITU.
  3. TKP Kilometer 18, pelaku menjambret HP Merek Croos dan uang tunai Rp 50.000,-
  4. TKP Kilometer 11, pelaku menjambret sebuah jam tangan dari korbannya.
  5. TKP Ambengan, pelaku menyasar orang asing dan berhasil membawa kabur HP Merek Aple, kamera, sejumlah uang Dolar, teropong dalam tas warna hitam.
  6. TKP Jalan Gajah mada delod peken, pelaku melakukan penjambretan dan membawa kabur sebuah HP merek Lexus.
Akibat perbuatannya kini kedua orang pelaku menjadi pesakitan di Mapolsek Sukasada dan dijerat telah melakukan Pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama