Buleleng, lokalzone - I Nyoman Suwenda (52) begitu terkejut ketika mengetahui tanah negara seluas 84 are yang dikelolanya sejak puluhan tahun di Banjar Semega, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali secara tiba-tiba berganti nama orang lain.
Ini diketahuinya ketika akan membayar pajak untuk tanah yang dikelolanya di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dua bulan lalu.
Pada data wajib pajak yang awalnya atas namanya, berganti nama menjadi Ketut Seriata, yang tak lain masih bersaudara dengannya.
Padahal selama ini ia yang mengelola tanah itu untuk berkebun cengkih dan durian, selama ini pula ia mengklaim yang telah membayar pajak.
Merasa penasaran, ia kemudian mengecek ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali di Denpasar.
Rupanya ada salah penulisan nama pada dokumen milik BPN. Di dokumen itu tertulis nama Wayan Sunantra yang merupakan ayah dari Seriata.
Menurut dia, seharusnya yang terdaftar dalam dokumen adalah Wayan Sumantra, yang tak lain adalah ayahnya.
“Jadi ada beda huruf M dengan N, semestinya itu atas nama bapak saya Sumantra bukan Sunantra. Kalau Sunantra itu bapaknya Seriata,” ujarnya, Jumat (28/10/2016).
Namun kesalahan nama itu tidak begitu saja dapat diubah dengan mudah.
Petugas BPN kepada Suwenda mengatakan jika nama itu sudah diusulkan Perbekel (Kepala Desa) Unggahan, Ketut Nasa.
Jika ingin mengubah, maka harus ada surat rekomendasi dari Nasa. Suwenda menuding, perbekel sengaja mengubah nama itu untuk memutasi nama yang dikelolanya kepada Seriata.
Ia sudah pernah mendatangi perbekel, tetapi jawabannya ketika itu sudah terlanjur dan sebaiknya pakai nama Sunantra saja.
“Maunya diubah dengan keterangan perbekel yang benar Sunantra kata dia, bukan Sumantra bapak saya. Saya gak terima, karena itulah yang kemudian diakui oleh Seriata,” katanya.
Tanah itu sudah dikelola keluarganya mulai 1979 secara turun temurun mulai dai kakeknya sampai kini dirinya yang meneruskan untuk mengelola.
Kini ia berencana untuk mensertifikatkan tanah negara itu atas nama dirinya karena sudah mengelola lebih dari 30 tahun.
Namun pihak Seriata juga mengklaim memiliki hak atas tanah itu. “Maunya saya sertifikatkan sekarang karena dulu saya gak punya uang, saya marah kalau tanah ini dimutasi ke orang lain, karena tanah ini satu-satunya sumber penghidupan saya,” ucapnya.
Perbekel Unggahan, Ketut Nasa membantah jika dirinya yang memutasi pengelolaan tanah atas nama Suwenda dengan nama Seriata.
“Tidak benar itu, kami tidak pernah ikut mutasikan tanah itu ke Seriata,” bantahnya. Bahkan pihak desa sudah beberapa kali berupaya memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan kasus tanah itu, tetapi sampai kini tidak ada titik temu.
Menurut dia, pihak Seriata dahulu sudah pernah mengeluarkan biaya untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut, jika ingin berganti nama, Suwenda diminta untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan Seriata ketika mengurus sertifikat, tetapi Suwenda tidak bersedia.
“Itu yang menyebabkan permasalahan ada dua nama ini, kalau di buku BPN namanya Sunantra bukan Sumantra, beda orang,” katanya.
Ini diketahuinya ketika akan membayar pajak untuk tanah yang dikelolanya di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dua bulan lalu.
Pada data wajib pajak yang awalnya atas namanya, berganti nama menjadi Ketut Seriata, yang tak lain masih bersaudara dengannya.
Padahal selama ini ia yang mengelola tanah itu untuk berkebun cengkih dan durian, selama ini pula ia mengklaim yang telah membayar pajak.
Merasa penasaran, ia kemudian mengecek ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali di Denpasar.
Rupanya ada salah penulisan nama pada dokumen milik BPN. Di dokumen itu tertulis nama Wayan Sunantra yang merupakan ayah dari Seriata.
Menurut dia, seharusnya yang terdaftar dalam dokumen adalah Wayan Sumantra, yang tak lain adalah ayahnya.
“Jadi ada beda huruf M dengan N, semestinya itu atas nama bapak saya Sumantra bukan Sunantra. Kalau Sunantra itu bapaknya Seriata,” ujarnya, Jumat (28/10/2016).
Namun kesalahan nama itu tidak begitu saja dapat diubah dengan mudah.
Petugas BPN kepada Suwenda mengatakan jika nama itu sudah diusulkan Perbekel (Kepala Desa) Unggahan, Ketut Nasa.
Jika ingin mengubah, maka harus ada surat rekomendasi dari Nasa. Suwenda menuding, perbekel sengaja mengubah nama itu untuk memutasi nama yang dikelolanya kepada Seriata.
Ia sudah pernah mendatangi perbekel, tetapi jawabannya ketika itu sudah terlanjur dan sebaiknya pakai nama Sunantra saja.
“Maunya diubah dengan keterangan perbekel yang benar Sunantra kata dia, bukan Sumantra bapak saya. Saya gak terima, karena itulah yang kemudian diakui oleh Seriata,” katanya.
Tanah itu sudah dikelola keluarganya mulai 1979 secara turun temurun mulai dai kakeknya sampai kini dirinya yang meneruskan untuk mengelola.
Kini ia berencana untuk mensertifikatkan tanah negara itu atas nama dirinya karena sudah mengelola lebih dari 30 tahun.
Namun pihak Seriata juga mengklaim memiliki hak atas tanah itu. “Maunya saya sertifikatkan sekarang karena dulu saya gak punya uang, saya marah kalau tanah ini dimutasi ke orang lain, karena tanah ini satu-satunya sumber penghidupan saya,” ucapnya.
Perbekel Unggahan, Ketut Nasa membantah jika dirinya yang memutasi pengelolaan tanah atas nama Suwenda dengan nama Seriata.
“Tidak benar itu, kami tidak pernah ikut mutasikan tanah itu ke Seriata,” bantahnya. Bahkan pihak desa sudah beberapa kali berupaya memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan kasus tanah itu, tetapi sampai kini tidak ada titik temu.
Menurut dia, pihak Seriata dahulu sudah pernah mengeluarkan biaya untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut, jika ingin berganti nama, Suwenda diminta untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan Seriata ketika mengurus sertifikat, tetapi Suwenda tidak bersedia.
“Itu yang menyebabkan permasalahan ada dua nama ini, kalau di buku BPN namanya Sunantra bukan Sumantra, beda orang,” katanya.
Buleleng - Perampasan
Bali, Lokalzone - Jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Denpasar, Bali, menuntut hukuman dua tahun penjara kepada turis Rusia, Kriukov Pavel, 36 tahun, karena merampas uang di tempat penukaran uang Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, sebesar Rp 28,7 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 20 Oktober 2016, jaksa Kadek Wahyudi Ardika menyatakan terdakwa melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain dengan melakukan kekerasan untuk mempermudah pencurian. "Terdakwa Kriukov Pavel melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHP," ujar Kadek.
Terdakwa ditangkap karena melakukan perampasan pada 28 Juli 2016 Pukul 10.50 Wita di money changer Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan. Sebelum merampas, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario DK-4333-VR memarkirkan kendaraannya di depan penukaran uang itu dan langsung masuk ke dalam kantor dan menemui teler.
Saat ditanya saksi Ayu Agustina (teler) apakah terdakwa mau menukarkan uang, namun Kriukov Pavel tidak menggubris dan memukul saksi korban Ayu Agustina dengan tangan kanan sebanyak satu kali.
Korban seketika itu juga langsung meminta tolong, namun karena terdakwa merasa terdesak kembali memukul korban dan mencekik Ayu Agustina.
Terdakwa saat itu meminta korban menuju berangkas dan menggasak uang Rp 28,7 juta, kemudian memasukan uang itu ke dalam baju milik terdakwa.
Saat hendak kabur dari tempat penukaran uang itu, korban sempat melakukan perlawanan kembali dengan cara menarik baju terdakwa. Namun, karena tenaga terdakwa cukup kuat, Pavel mampu melepaskan genggaman tangan korban yang memegang bajunya itu.
Terdakwa yang hendak kabur itu, kemudian dikejar saksi Mulyono, Almerio Pinto dan Putu Yasa karena mendengar teriakan korban Ayu Agustina yang meminta tolong.
Saksi yang mendengar teriakan korban langsung mencegah terdakwa dengan mengambil kunci sepeda motornya yang tercantel. Kemudian terdakwa berhasil kabur dengan cara berlari menuju Jalan Raya Uluwatu.
Namun, terdakwa ditangkap saksi Almerio Pinto dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat pebuatannya, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 20 Oktober 2016, jaksa Kadek Wahyudi Ardika menyatakan terdakwa melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain dengan melakukan kekerasan untuk mempermudah pencurian. "Terdakwa Kriukov Pavel melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHP," ujar Kadek.
Terdakwa ditangkap karena melakukan perampasan pada 28 Juli 2016 Pukul 10.50 Wita di money changer Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan. Sebelum merampas, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario DK-4333-VR memarkirkan kendaraannya di depan penukaran uang itu dan langsung masuk ke dalam kantor dan menemui teler.
Saat ditanya saksi Ayu Agustina (teler) apakah terdakwa mau menukarkan uang, namun Kriukov Pavel tidak menggubris dan memukul saksi korban Ayu Agustina dengan tangan kanan sebanyak satu kali.
Korban seketika itu juga langsung meminta tolong, namun karena terdakwa merasa terdesak kembali memukul korban dan mencekik Ayu Agustina.
Terdakwa saat itu meminta korban menuju berangkas dan menggasak uang Rp 28,7 juta, kemudian memasukan uang itu ke dalam baju milik terdakwa.
Saat hendak kabur dari tempat penukaran uang itu, korban sempat melakukan perlawanan kembali dengan cara menarik baju terdakwa. Namun, karena tenaga terdakwa cukup kuat, Pavel mampu melepaskan genggaman tangan korban yang memegang bajunya itu.
Terdakwa yang hendak kabur itu, kemudian dikejar saksi Mulyono, Almerio Pinto dan Putu Yasa karena mendengar teriakan korban Ayu Agustina yang meminta tolong.
Saksi yang mendengar teriakan korban langsung mencegah terdakwa dengan mengambil kunci sepeda motornya yang tercantel. Kemudian terdakwa berhasil kabur dengan cara berlari menuju Jalan Raya Uluwatu.
Namun, terdakwa ditangkap saksi Almerio Pinto dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat pebuatannya, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bali - Perampasan
Lumbanan - Polsek Sukasada ungkap pelaku penjambretan yang terjadi di Lingkungan Lumbanan Kecamatan Sukasada, Senin (10/6/2013) lalu dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang ternyata masih anak baru gede.
Institusi - Jamret - Perampasan - Ungkap Kasus
Singaraja, Kasus Pemerasan, Penggelapan & Penipuan Oknum Honorer di Pemkab Buleleng Berbuntut Panjang. Terungkapnya kasus percintaan terlarang hingga mengakibatkan kerugian mencapai 2 milyar dari seorang pengusaha dari Penarukan yang dilaporkan ke Polisi, mendapat perlawanan dari pihak keluarga Ayu Suartini dengan melapor balik ke Mapolres Buleleng.Ada Dogen - Perampasan - Sosial
Langganan:
Postingan (Atom)









