Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Konsumsi Sabu, Icuk Digerebek di Rumah Kostnya
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Sambangan - I Gede Ambara Jaya alias Icuk (29) yang beralamat di Gang Mawar 1 No. 12, Dusun Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada yang diketahui sebagai pengusaha warnet diamankan Polisi lantaran kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba di dalam kamar kostnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Icuk diketahui diamankan Satuan Narkoba Polres Buleleng  pada hari Kamis (13/6) lalu lantaran saat digerebek ternyata di dalam kamarnya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu beserta peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsinya.

Kabag ops Polres Buleleng Kompol Ida Putu Wedana Jati, yang didampingi Kasat Narkoba AKP  Ketut Badra dan Kasubag Humas Iptu Made Mustiada, Senin (13/6) dalam keterangan pers release di ruang Humas Polres Buleleng membenarkan adanya penangkapan tersebut dan memaparkan bahwa pelaku memang merupakan TO dari pihak Kepolisian dalam melakukan pengembangan penyidikan dilapangan.

"Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, saat ini sedang dalam pemeriksaan dari satuan Narkoba dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram", papar Wedana jati.

Lebih lanjut Ida Putu Wedana Jati menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Mendengar penjelasan Kabag Ops Polres Buleleng itu Icuk yang berbadan full tato ini langsung menunduk dan berkata menyesal telah mengkonsumsi narkoba. Dirinya juga mengakui bahwa narkoba yang disita pihak Kepolisian merupakan sisa pakai sebanyak 3 kali yang dibelinya dari Denpasar, bahkan diketahui ketika ditangkap di rumah kostnya pelaku sedang memakai barang haram tersebut.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama