Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Aib Terbongkar, Ayu Laporkan Pencemaran Nama Baik
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama


Singaraja, Kasus pertikaian yang diawali dengan adanya affair antara pengusaha sukses asal Desa Penarukan Dewa Putu Wirta (65) dengan Komang Ayu Suartini (35) yang merupakan pegawai honor di lingkungan Pemkab Buleleng semaki memanas. Hal ini terbukti dengan adanya laporan dari pihak Ayu Suartini untuk yang ketiga kalinya kepada Polisi, lataran tidak terima dengan laporan Dewa Putu Wirta.

Merasa dirinya menjadi bulan - bulan media semenjak adanya laporan dari pihak Dewa Putu Wirta ke Mapolres Buleleng. Kamis (25/4/2013) Komang Ayu Suartini mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Dewa Putu Wirta, dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya dengan adanya laporan tentang dirinya, juga ke Mapolres Buleleng dengan tuduhan Pemerasan, Penggelapan dan Penipuan Selasa (23/4/2013) lalu.

Menurut pengakuan janda berparas cantik dan berkulit putih ini, dirinya mengetahui hal tersebut pertama kali dari berita Buleleng Round Up Radio Guntur, dan juga dari berbagai media lainnya sehingga merasa nama baiknya dicemarkan oleh Dewa Putu Wirta akibat adanya laporan terhadap dirinya ke Polisi telah melakukan tindak pidana Pemerasan, Penggelapan dan Penipuan 5 buah mobil dan 2 buah sepeda motor, serta 1 unit rumah.

Bahkan di hari yang sama Ayu juga melakukan jumpa pers untuk mengklarifikasi informasi yang selama ini dianggap hanya pengaduan sepihak dari Dewa Putu Wirta. Dalam pengakuan tertulisnya Ayu mengungkapkan tidak pernah merasa memeras, melakukan penggelapan dan penipuan seperti yang dilaporkan. Namun demikian dirinya tidak menampik apabila telah menjalin hubungan khusus dengan dengan Pelaku, dan sudah sering (setiap minggu) melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan di Hotel atau penginapan di seputaran Buleleng yang biasanya setelah itu pelaku juga memberinya uang paling sedikit 1 juta rupiah.

Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedana Jati, Jumat (26/4/2013) ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Komang Ayu Suartini tersebut, "siapapun berhak untuk melapor kepolisi, apapun tuduhannya kami akan tindak lanjuti, masalah kasus yang dilaporkan kemarin itu masih terduga", papar Wedana Jati.

Ditanyakan masalah pencemaran nama baik, Wedana Jati menambahkan bahwa Polisi dilingdungi Undang - undang dalam memberikan informasi kepada pers / publik selama informasi tersebut tidak digolongkan ke dalam informasi yang dikecualikan, tapi yang dilaporkan ini bukan Polisi atau medianya tapi Dewa Putu Wirta, jelasnya.

Informasi terkait kasus ini :
Kecantol Cewek Honorer, Uang 2 Milyar Lenyap 
Tak Terima Dilaporkan Polisi, Pihak Ayu Suartini Lapor Balik 
Penganiayaan, Pemilik UD Sari Buana Motor Dipolisikan 


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama