Kasus hilangnya satu keluarga di Banjar Dinas Gondol Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak Kamis (31/1/2013) lalu dari hasil pemeriksaan Polisi, sepertinya mulai mengarah ke permasalahan kabur karena hutang. Pasalnya dari keterangan saksi - saksi dan beberapa petunjuk yang ditemukan Polisi justru mementahkan adanya kemungkinan seluruh keluarga tersebut tenggelam di laut.
Hal ini diutarakan Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto saat mengadakan Press Release di Ruang Rupatama Polres Buleleng Selasa (5/2/2013) tadi sore."Kesimpulan awal dari kasus ini ada 3 : pertama tenggelam dilaut, kedua menghilang, dan ketiga diculiki, namun dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi - saksi kuat dugaan keluarga tersebut menghilang karena permasalahan hutang - piutang", papar kapolres yang dikenal murah senyum ini.
Selain hal tersebut juga dijelaskan bahwa hasil yang dikeluarkan BMG dan saksi nelayan pada saat kejadian gelombang laut di tempat kejadian tenang dan cuaca cerah sehingga kemungkinan kelima orang tersebut tenggelam sangat kecil dan juga dalam kurun waktu hingga saat ini yang sudah lima hari jika memang tengelam seharusnya tubuh korban sudah muncul atau ditemukan.
Hal ini semakin dikuatkan oleh hasil penyelidikan dengan melajak sinyal HP anak korban yang ternyata pada hari Jumat sekitar pukul 21.00 wita, satu hari setelah menghilang sinyalnya justru terdeteksi di pelabuhan Gilimanuk sehingga apabila tenggelam seharusnya dalam kurun waktu selama itu HP tersebut seharusnya mati.
Sedang dari pemeriksaan diketemukan korban memiliki sejumlah hutang seperti di BRI, LPD dan kepada perorangan yang jumlahnya cukup banyak, bahkan sebelumnya sudah ada salah seorang yang meminta agar hutangnya dilunasi. Namun demikian Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan untuk jumlah hutang masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan akan bertambah dan juga masih terdapat kemungkinan korban sekeluarga diculik walau kemungkinannya lebih kecil.
Ketika ditanyakan jika benar korban lari dari hutang apakah akan dijerat hukum, Beny Arjanto menegaskan korban sama sekali tidak permasalahan pidana bahkan laporan palsupun tidak karena tidak ada yang melaporkan kejadian tersebut justru Polisi yang membuat laporan tentang temuan tersebut. Namun demikian untuk urusan Perdata tentu ada dan itu bisa diselesaikan orang - perorang jadi apabila pulang nantinya tidak akan dikenakan saksi atau hukuman apapun.
Seperti yang diketahui sebelumnya Ida Kade Suarmika (35) yang beralamat
di Banjar Dinas Melanting Desa
Banyupoh Kecamatan Gerokgak bersama keluarganya, Ida Ayu Kade Eni (31),
Ida Ayu Putu Laksmi (13), Ida Kade Krisna (7), dan Ida Komang Yoga (4)
terakhir kali berpamitan untuk melukat ke pantai namun hingga saat ini
tidak diketahui keberadaannya. Bahkan dari pihak Kepolisian sudah mulai
menyebarkan DPO dengan bertuliskan meningalkan rumah dan bagi masyarakat
yang mungkin mengetahui keberadaanya agar memberitahukan ke Polisi.