Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Cegah Konflik Sosial, Polisi Rangkul Tokoh Masyarakat
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan percepatan penanganan konflik sosial di wilayah Kecamtan Buleleng, dipandang perlu adanya Nota Kesepakatan Bersama untuk menangani konflik sosial supaya tidak meningkat menjadi kasus sosial, dengan mengikut sertakan tokoh-tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan tokoh Pemuda yang ada di masing-masing Desa atau kelurahan se kecamatan Buleleng dimana konflik itu ada.

Senin tanggal 25 Pebruari 2013 pukul 13.00 wita bertempat di Polsek Singaraja, Kapolsek Singaraja Kompol I Made Budiada yang didampingi oleh Wakapolsek dan Para Kanit, mengundang  Muspika Kecamatan Buleleng yaitu Camat Buleleng I Gede Sandhiyasa,S.Sos, Danramil Kota Singaraja  Kapten Inf.Sabar Santoso,  serta  dari Toga hadir Ketua PHDI kec.buleleng Dewa Nyoman Suardana, Tomas : Ketua Majelis Alit desa Pakraman Kecamtan Buleleng Made Rimbawa, BA, Todat: Kelian Desa Pakraman Buleleng I Nyoman Sutrisna  serta Tokoh pemuda se kecamatan Buleleng mengadakan pertemuan untuk Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penanganan Konflik Sosial di wilayah Kecamatan Buleleng.

Nota Kesepakatan ini terdiri dari 10 Butir kesepakatan, yang pada intinya Bilamana terjadi suatu situasi konflik sosial ditengah masyarakat maupun antar kelompok masyarakat dengan jenis motivasi tertentu, maka penanganan konflik tersebut dilakukan bersama-sama, melalui rapat awal penyamaan persepsi, serta menentukan mediator yang dikedepankan, untuk melakukan langkah-langkah mediasi, agar konflik sosial yang terjadi tidak meningkat menjadi kasus sosial.

Sesuai dengan UU RI NO.7 TAHUN 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial ( Penanganan, Pencegahan, Penghentian, Pemulihan Pascakonflik, Pengungsi, Status Keadaan Konflik, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik, Dilakukan bersama-sama Pemerintah, DPR, Pemda, DPRD, TNI, Kepolisian, Pranata Adat, Pranata Sosial, APBN, APBD. (UU RI. No. 7 Thn 2012, BAB I Pasal 1)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama