Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang
kondusif dan percepatan penanganan konflik sosial di wilayah Kecamtan Buleleng,
dipandang perlu adanya Nota Kesepakatan Bersama untuk menangani konflik sosial
supaya tidak meningkat menjadi kasus sosial, dengan mengikut sertakan
tokoh-tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan tokoh Pemuda yang ada di masing-masing
Desa atau kelurahan se kecamatan Buleleng dimana konflik itu ada.
Senin tanggal 25 Pebruari 2013 pukul
13.00 wita bertempat di Polsek Singaraja, Kapolsek Singaraja Kompol I Made
Budiada yang didampingi oleh Wakapolsek dan Para Kanit, mengundang Muspika Kecamatan Buleleng yaitu Camat
Buleleng I Gede Sandhiyasa,S.Sos, Danramil Kota Singaraja Kapten Inf.Sabar Santoso, serta dari Toga hadir Ketua PHDI kec.buleleng Dewa
Nyoman Suardana, Tomas : Ketua Majelis Alit desa Pakraman Kecamtan Buleleng Made Rimbawa, BA, Todat: Kelian Desa Pakraman Buleleng I Nyoman Sutrisna serta Tokoh pemuda se kecamatan Buleleng
mengadakan pertemuan untuk Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penanganan
Konflik Sosial di wilayah Kecamatan Buleleng.
Nota Kesepakatan ini terdiri dari 10 Butir
kesepakatan, yang pada intinya Bilamana terjadi suatu situasi konflik sosial
ditengah masyarakat maupun antar kelompok masyarakat dengan jenis motivasi
tertentu, maka penanganan konflik tersebut dilakukan bersama-sama, melalui
rapat awal penyamaan persepsi, serta menentukan mediator yang dikedepankan,
untuk melakukan langkah-langkah mediasi, agar konflik sosial yang terjadi tidak
meningkat menjadi kasus sosial.
Sesuai dengan UU RI NO.7 TAHUN 2012 Tentang
Penanganan Konflik Sosial ( Penanganan, Pencegahan, Penghentian, Pemulihan
Pascakonflik, Pengungsi, Status Keadaan Konflik, Satuan Tugas Penyelesaian
Konflik, Dilakukan bersama-sama Pemerintah, DPR, Pemda, DPRD, TNI, Kepolisian,
Pranata Adat, Pranata Sosial, APBN, APBD. (UU RI. No. 7 Thn 2012, BAB I Pasal 1)