Res saat ditangkap - by Suarmaya |
Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali melakukan penangkapan terhadap pemain Narkoba, dalam kasus kali ini Pelaku merupakan kurir suruhan yang menurut pengakuannya telah tiga kali membawakan barang kepada pemesannya. Aksinya beberapa kali yang berjalan dengan mulus akhirnya terhenti di tangan Polisi.
Sepandai - pandainya tupai melonjat akhirnya jatuh juga, pepatah itu rasanya sangat cocok mengambarkan kelakuan Gede Resmada alias Res (32) yang beralamat di Banjar Dinas Kanginan Desa Bila Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Pasalnya dirinya yang mengaku sudah beberapa kali mengirimkan pesanan Narkoba tanpa halangan akhirnya berhasil di ringkus Satuan Narkoba Polres Buleleng Selasa (1/01/2013) lalu.
Dalam jumpa Pers yang diadakan di ruang Humas Polres Buleleng Jumat (4/12/2013) tadi siang KBO Narkoba Ketut Widiasa Sangku, SH atas seijjin Kabag Ops Polres Buleleng yang ditemani Paur Humas Ketut Dartha membenarkan adanya penangkapan tersebut dan lebih jauh menjelaskan bahwa Resmada Ditangkap di pertigaan Jalan Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan saat hendak membawakan barang pesanan seseorang yang diakuinya bernama Widi.
Penangkapan ini merupakan hasil Penyelidikan anggota Buser Narkoba yang telah membuntuti Resmada beberapa hari tanpa lelah dan akhirnya kerja keras tersebut membuahkan hasil dengan melakukan penangkapan terhadap Resmada. Aksi Resmada sebagai kurir Obat Terlarang terhenti ketika dilakukan penggeledahan terhadapnya, ternyata dalam topi hitam yang digunakannya terdapat bungkusan kertas tisu yang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening. Ketika dibuka didalamnya terdapat bungkusan plastik kecil yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu - sabu.
menurut pengakuan Resmada barang tersebut diambil di bawah tiang listrik yang berada di depan Pasar Desa tamblang kecamatan Kubutambahan berdasarkan instruksi dari Widi namun dirinya mengakui bahwa tidak mengetahui siapa yang menaruh barang tersebut disana. Ketika ditanyakan alasan dirinya bekerja sebagai kurir, Resmada yang bekerja sebagai buruh petik buah kelapa ini mengakui tergiur dengan upah sebesar Rp. 100 ribu setiap kali mengirim Narkoba.
Akibat bisnis sampingannya itu dirinya kini harus berhadapan dengan pihak berwajib karena terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini ditahan di Tahanan Mapolres Buleleng beserta barang bukti berupa bungkusan plstik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 1 gram dan sebuah topi warna witam bertuliskan Macbeth.