Kasus penyalahgunaan Narkoba
sepertinya masih mengerogoti masyarakat Buleleng, untuk mencari kenikmatan
sesaat beberapa orang sepertinya tidak takut akan efeknya yang dapat merusak
tubuh pemakainya bahkan bisa mengakibatkan kematian. Terbukti dengan
keberhasilan Satuan Narkoba Polres Buleleng rabu (04/10/2012) yang telah
berhasil mengungkan jaringan peredaran gelap Narkoba, hingga menyebabkan dua
orang yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut saat ini harus berurusan
dengan Pihak Berwajib.
Penangkapan kedua orang tersebut berawal
dari kecurigaan pihak kepolisian akan adanya penyalahgunaan narkoba yang
dilakukan oleh Nyoman Resdana alias Res (42) yang beralamat di Desa Tinggasari
Kecamatan Busung Biu Kabupaten Buleleng. Dimana ketika dilakukan pengledahan di
rumahnya diketemukan delapan paket barang yang diduga narkotika Gol I bukan
tanaman jenis sabu – sabu yang disembunyikan di dalam udeng yang ditaruh di
almari kamar anaknya. Dari pengakuan Nyoman Res yang menyatakan dirinya
mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang berasal dari
Kecamatan banjar, Polisi bergerak cepat dengan langsung mendatangi dan
melakukan penggeledahan di kediaman D dan berhasil mengamankan Gusti Komang S
yang sempat mengelabui kepolisian dengan membuang barang yang diduga narkoba
jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket ke bak sampah saat dilakukan pengledahan. Tidak
hanya itu di rumah tersebut juga ditemukan timbangan yang digunakan untuk
memecah Sabu, namun “D” yang diduga sebagai pemasok dan pengedar tidak ada
ditempat dan kini menjadi DPO Kepolisian. Dari kedua tersangka tersebut pihak
kepolisian mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan perkiraan berat sekitar 2
gram.
Menurut keterangan tersangka Narkoba tersebut
dibeli dengan harga Rp. 2.300.000 untuk 1 paket seberat 1 gram dan dipecah –
pecah menjadi bagian kecil untuk dijual kembali dengan harga berkisar Rp.
230.000 per paket kecil. Kabag Ops Polres Buleleng Ida Putu wedana Jati tadi pagi
(Jumat,05/10/2012) membenarkan adanya pengungkapan jaringan penyalahgunaan narkotika disertai
dengan penahanan dua orang tersangka oleh satuan Narkoba Polres Buleleng, dirinya
juga mengungkapkan bahwa kepolisian tetap berkomitmen dalam memerangi
penyebaran Narkoba khususnya di wilayah Buleleng. serta mengenai keberadaan “D”
yang terindikasi sebagai pengedar pihak kepolisian akan terus melakukan
pencarian dan penyelidikan secara intensif. Lebih jauh Kabag Ops Ida Putu
wedana jati juga menghimbau masyarakat untuk turut serta dengan memberikan
informasi yang dapat memutus penyebarluasan obat terlarang tersebut dan pihak
Kepolisian menjamin keamanan dan kerahasiaan pemberi informasi.