Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Satuan Narkoba Polres Buleleng Ungkap Jaringan Obat Terlarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Kasus penyalahgunaan Narkoba sepertinya masih mengerogoti masyarakat Buleleng, untuk mencari kenikmatan sesaat beberapa orang sepertinya tidak takut akan efeknya yang dapat merusak tubuh pemakainya bahkan bisa mengakibatkan kematian. Terbukti dengan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Buleleng rabu (04/10/2012) yang telah berhasil mengungkan jaringan peredaran gelap Narkoba, hingga menyebabkan dua orang yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut saat ini harus berurusan dengan Pihak Berwajib.


Penangkapan kedua orang tersebut berawal dari kecurigaan pihak kepolisian akan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Nyoman Resdana alias Res (42) yang beralamat di Desa Tinggasari Kecamatan Busung Biu Kabupaten Buleleng. Dimana ketika dilakukan pengledahan di rumahnya diketemukan delapan paket barang yang diduga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu – sabu yang disembunyikan di dalam udeng yang ditaruh di almari kamar anaknya. Dari pengakuan Nyoman Res yang menyatakan dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang berasal dari Kecamatan banjar, Polisi bergerak cepat dengan langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan di kediaman D dan berhasil mengamankan Gusti Komang S yang sempat mengelabui kepolisian dengan membuang barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket ke bak sampah saat dilakukan pengledahan. Tidak hanya itu di rumah tersebut juga ditemukan timbangan yang digunakan untuk memecah Sabu, namun “D” yang diduga sebagai pemasok dan pengedar tidak ada ditempat dan kini menjadi DPO Kepolisian. Dari kedua tersangka tersebut pihak kepolisian mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan perkiraan berat sekitar 2 gram.

Menurut keterangan tersangka Narkoba tersebut dibeli dengan harga Rp. 2.300.000 untuk 1 paket seberat 1 gram dan dipecah – pecah menjadi bagian kecil untuk dijual kembali dengan harga berkisar Rp. 230.000 per paket kecil. Kabag Ops Polres Buleleng Ida Putu wedana Jati tadi pagi (Jumat,05/10/2012) membenarkan adanya pengungkapan jaringan penyalahgunaan narkotika disertai dengan penahanan dua orang tersangka oleh satuan Narkoba Polres Buleleng, dirinya juga mengungkapkan bahwa kepolisian tetap berkomitmen dalam memerangi penyebaran Narkoba khususnya di wilayah Buleleng. serta mengenai keberadaan “D” yang terindikasi sebagai pengedar pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian dan penyelidikan secara intensif. Lebih jauh Kabag Ops Ida Putu wedana jati juga menghimbau masyarakat untuk turut serta dengan memberikan informasi yang dapat memutus penyebarluasan obat terlarang tersebut dan pihak Kepolisian menjamin keamanan dan kerahasiaan pemberi informasi.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama