Memasuki pekarangantanpa ijin
disertai dengan pengerusakan terjadi di Desa Kalibukbuk, anehnya kenapa Komang
R (41) yang dilaporkan ke Mapolres Buleleng berani melakukan hal tersebut
mengingat konsekuensi yang akan ditimbulkannya. Akibat kejadian tersebut kini
dirinya harus berhadapan dengan pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Sesuai dengan Laporan Polisi :
LP/512/X/2012/Bali/Res Bll tanggal 18 Oktober 2012, Komang Agus Wijana Putra
(35) melaporkan akan adanya kejadian memasuki pekarangan disertai dengan
pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Komang R.
Kejadian tersebut diketahui Agus
Wijana selasa (16/10/2012) lalu saat dirinya hendak melihak tanah pekarangan
miliknya di Jalan Palem Desa Kalibukbuk Kec. Kab Buleleng. Namun apa yang
didapati di tempat tersebut ternyata pintu pagar rumah sudah terkunci dari
dalam menggunakan 2 buah gembok. Saat dirinya kebelakang ternyata pintu
belakang telah rusak akibat dibuka paksa dan di dalam pekarangan dan di dalam
pekarangan terdapat bangunan berupa pelinggih yang tidak pernah dibuat olehnya.
Tidak terima dengan hal tersebut kamis
(18/10/2012) kemarin dirinya mengadukan hal tersebut ke Mapolres Buleleng. Hingga
saat ini belum diketahui latar belakang dari perselisihan kedua orang tersebut
yang kemungkinan akan saling menseketakan tanah tersebut.
Oleh : Lokalzone