Selasa (2/10/2012) bertempat di lantai
dua Kejaksaan Negeri Singaraja untuk ketiga kalinya mantan Bupati Buleleng Putu
Bagiada kembali diperiksa terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan biaya
pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang menyebabkannya kini meringkuk
sebagai tahanan di LP Singaraja sebagai tersangka.
Bagiada datang ke kejaksaan
menggunakan mobil tahanan Kejari Singaraja dengan nomor polisi DK 9003 U menggunakan
baju batik dan dalam pemeriksaan tersebut dirinya didampingi oleh
sedikitnya enam tim pengacara. Diantaranya
adalah Ketut Harta Yasa yang baru-baru ini sempat mengambil langkah gugatan pra
peradilan, serta Indra Nahthan Kusnadi dari kantor pengacara Adnan Buyung
Nasution and Partners.
Pemeriksaan tersebut berlangsung
sekitar enam jam dan materi pemeriksaan disebut-sebut tidak banyak berbeda
dengan pemeriksaan yang telah dilakukan dua kali sebelumnya. “Semua
berjalan dengan lancar, klien kami juga sangat kooperatif. Tidak ada yang perlu
ditutup-tutupi,” ujar Indra usai pemeriksaan. Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Singaraja, Wayan Suardi mengatakan, total ada 27 pertanyaan yang dilayangkan
kepada Bagiada. Seluruh pertanyaan masih berkisar soal dugaan penyalahgunaan
biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan. Sejauh ini kami
masih memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan adanya penambahan tersangka ujar
Suardi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati
Buleleng Putu Bagiada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus upah pungut PBB.
Selain Bagiada, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Buleleng Nyoman Pastika juga
telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka. Diduga negara menderita kerugian
sebesar Rp 1,8 miliar akibat kasus ini.