Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Polisi Grebek Pesta Sabu di Rumah Made Yasa bersama Temannya
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Bali, Lokalzone - Kenikmatan Nengah Purna (41), Made Yasa (25), Nyoman Kasih (41), dan Putu Nanda (31) ketika tengah berpesta sabu di Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar Utara, buyar tatkala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penggerebekan di kediaman Made Yasa.

Keempat tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu itu lari berhamburan demi menghindari kejaran petugas. Kegaduhan langsung terasa dari dalam rumah, keempat tersangka panik karena petugas telah mengepung rumah tersebut.

Nengah Purna dan Made Yasa bahkan terpaksa bersembunyi di kolong ranjang kamar orangtua Made Yasa agar tak tertangkap. Bagaimanapun upaya persembunyian mereka sia-sia. Petugas dapat menemukan keberadaan mereka setelah menggeledah seisi rumah.

Sementara itu, Made Yasa mencoba kabur dengan naik ke atas plafon kamar.

Barang bukti sebuah paket sabu dengan berat sekitar 0,12 gram serta keempat tersangka lantas digiring ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, dalam keterangan resminya, Kamis (13/10/2016) mengatakan, pengungkapan kasus penyalahguna narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap tersangka Nyoman Kasih yang diduga sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kompol I Gede Ganefo lalu melakukan penyelidikan. Setelahnya, petugas pun mengantongi ciri-ciri fisik dan alamat tinggalnya.

“Mendapat informasi yang cukup mengenai tersangka, anggota lalu menggerebek tersangka yang ternyata sedang berpesta sabu bersama teman-temannya. Mereka berusaha menghindari kejaran petugas namun dapat diamankan,” kata Hadi.

Lanjut hadi, sabu yang mereka gunakan bersama dibeli oleh Nyoman Kasih dan Made Yasa dengan cara patungan dari seseorang berinisial AAN yang keberadaannya tidak mereka ketahui.
 
Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 800 ribu. Nyoman Kasih sendiri merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2011 lalu dan telah menggunakan narkoba sejak tahun 20014 silam.

Pada saat ditangkap tahun 2011 lalu, ia divonis hukuman 4 tahun 2 bulan penjara. “Tersangka mengaku baru sempat menyedot sabu sebanyak 6 kali sebelum digrebek. Barang bukti sabu sisanya sudah kita amankan. Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu kepada AAN dan mengambil barangnya di seputaran Jalan Gatot Subroto,” ujar Hadi.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama