Lokal-zone.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 April 2016.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.
"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta menjamin penyediaan BBM Nasional," kata Jatmiko, di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Setelah melakukan perubahan pada Januari 2016, perubahan harga berikutnya dilakukan pada April 2016, dengan penetapan penurunan sebesar Rp 500 per liter. Perubahan harga ini didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir.
Proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan yang diperkirakan naik, rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat periode tiga bulan.
"Selain itu juga biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur," tutur Jatmiko
Namun, setelah penurunan harga periode April, harga BBM ditetapkan tidak mengalami perubahan hingga enam bulan ke depan. Itu karena memperhatikan kecenderungan meningkatnya harga minyak bumi pada satu bulan terakhir berikut proyeksi tiga bulan ke depan.
Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi harga BBM pada periode bulan Juli yang bertepatan dengan bulan puasa dan Idul Fitri. Oleh karena persiapan menjelang hari raya itu, kestabilan harga perlu dijaga.
Maka terhitung 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut:
1 Minyak Tanah tetap Rp 2.500 per liter
2 Minyak Solar Subsidi turun dari Rp 5.650 per liter menjadi Rp 5.150 per liter
3 Bensin Premium RON 88 Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.
"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta menjamin penyediaan BBM Nasional," kata Jatmiko, di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Setelah melakukan perubahan pada Januari 2016, perubahan harga berikutnya dilakukan pada April 2016, dengan penetapan penurunan sebesar Rp 500 per liter. Perubahan harga ini didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir.
Proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan yang diperkirakan naik, rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat periode tiga bulan.
"Selain itu juga biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur," tutur Jatmiko
Namun, setelah penurunan harga periode April, harga BBM ditetapkan tidak mengalami perubahan hingga enam bulan ke depan. Itu karena memperhatikan kecenderungan meningkatnya harga minyak bumi pada satu bulan terakhir berikut proyeksi tiga bulan ke depan.
Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi harga BBM pada periode bulan Juli yang bertepatan dengan bulan puasa dan Idul Fitri. Oleh karena persiapan menjelang hari raya itu, kestabilan harga perlu dijaga.
Maka terhitung 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut:
1 Minyak Tanah tetap Rp 2.500 per liter
2 Minyak Solar Subsidi turun dari Rp 5.650 per liter menjadi Rp 5.150 per liter
3 Bensin Premium RON 88 Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter.