Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Curi Ikan Dikawasan Konservasi, 1 Berhasil Ditangkap 1 Kabur
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencuri ikan Hias yakni, Kusaini (36) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang kedapatan mencuri di Perairan Laut Pulau Menjangan, Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak, Buleleng. Pelaku diamankan, karena mencari ikan dikawasan zona inti yang tidak boleh ada aktivitas apapun.

Atas penangkapan ini, pihak Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, menyerahkan pelaku beserta barang buktinya, ke pihak Reskrim Polres Buleleng, untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Ketua Tim Operasi Polhut, Ketut Darmika mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (23/8/2015) lalu, karena sudah mencuri ikan hias di Perairan Laut Pulau Menjangan, tepatnya dikawasan zona inti. Menurutnya, Pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas penyelaman di peraian tersebut bersama seorang teman lainnya. Namun, saat ditangkap pelaku lainnya yang merupakan teman pelaku berhasil kabur.

“Kami berhasil amankan satu pelaku, dan satunya berhasil kabur. Kami serahkan pelaku dan barang buktinya ke Reskrim Polres Buleleng untuk ditindaklanjuti. sebenarnya di Zona inti itu, aktivitas apapun tidak boleh dilakukan disana, kecuali penelitian dan pendidikan. Saat kami tangkap, mereka hanya pakai peralatan tradisional seperti serok, dan tidak ada bahan berbahaya lainnya,” kata Darmika, Kamis (27/8/2015) di Mapolres Buleleng.

Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ menjelaskan, pihak Kepolisian membantu proses hukum dalam hal proses penyidikan, dan juga termasuk proses penahanan terhadap tersangka. Sebab menurut AKP. Adnyana TJ, BKSDA saat ini memang tidak memiliki rumah tahanan.

“Kami membantu pihak Polhut BKSDA untuk tindaklanjut proses penyidikannya, terutama terkait masalah penahanan bersama-sama terhadap pelaku ini. kami saat ini masih melakukan tahap penyelidikan, dan jika BAP nya dinyatakan sudah rampung, maka akan kami limpahkan ke pihak JPU,” kata Adnyana TJ, seizin Kapolres Kurniadi.

Sementara itu, Pelaku mengaku, hanya baru sekali mencari ikan hias di kawasan tersebut. Bahkan menurutnya, dirinya tidak mengetahui jika kawasan tersebut merupakan, kawasan terlarang untuk aktivitas apapun.

“Saya padahal baru 2 hari disana. Saya juga nggak tahu kalau disana memang nggak boleh cari ikan hias, saat waktu saya menyelam itu, tiba-tiba ada operasi, dan saya langsung ditangkap,” tuturnya.

Atas ulahnya pelaku, kini pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 33 ayat 1 dan 3 UU RI No. 5 tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama