LokalZone - Aturan akan larangan knalpot yang suaranya memekakan telinga sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang sejak tahun 2009 lalu, tetapi faktanya dilapangan baru sejak dua tahun belakangan ini mulai dilakukan penertiban karena alasan sosialisasi meskipun banyak orang yang tidak menyukai suara knalpot bising ini.
Namun sejak diterapkan ternyata tidak sedikit yang mempertanyakan dasar hukum dan beberapa bahkan mencibir adanya motor berbeda yang juga menggunakan knalpot yang suaranya bising tetapi tidak ditilang, lalu sih alasan Polisi melakukan tilang.?
Hal itu merujuk pada Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No
07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 : "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dan dalam peraturan Menteri tersebut tertera batas ambang kebisingan sepeda
motor untuk motor berkapasitas 80 cc ke bawah adalah maksimal 85 desibel
(db). Sedang 80 – 175 cc serta 175 cc ke atas maksimal 90 db.
Fokusnya disini adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis” dan syarat teknis ini dibuat oleh Kementrian Perhubungan. Dan tentunya setiap produk yang akan dilempar ke pasar harus izin dulu ke Kementerian Perhubungan untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia, nah disinilah muncul istilah knalpot yang TIDAK STANDAR.
Dari ulasan diatas sudah dijelaskan alasan adanya spesifikasi yang berbeda antara kebisingan knalpot antara sepeda motor yang berbeda cc dan ketentuan dimana Polisi tidak harus memiliki alat pengukuran desibel suara atau polusi yang dikeluarkan karena yang dicari adalah knalpot yang TIDAK STANDAR. Jadi untuk menghindari tilang sebaiknya gunakanlah produk standar pabrik saat berkedaraan di jalan umum.