LokalZone - Bagi para suami yang bekerja sebagai PNS atau pejabat pemerintah lainnya sebaiknya berpikir dua kali apabila hendak menelantarkan istri maupun keluarga dengan alasan apapun termasuk untuk wanita idaman lain (WIL). Pasalnya jika sampai dilaporkan oleh istri, pihak kepolisian akan dengan mudah mendapatkan bukti otentik.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya atas seijin Kapolres Buleleng, Selasa (31/3/2015). "Untuk penelantaran, nah apabila dilakukan oleh kita PNS (Polri, red) paling mudah dibuktikan, dilihat dari daftar gaji saja hak istri dan
anak tidak diberikan selama beberapa bulan bisa kita proses. Begitu juga
pegawai, pejabat lain sesuai KUHP termasuk Kepala Desa juga sangat mudah
dibuktikan," katanya.
Tidak hanya itu saja, ternyata kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diatur dalam UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diperbaharui UU 35 tahun 2014, tidak hanya mencakup kekerasan dalam keluarga seperti suami, istri dan anak saja tetapi juga pembantu dan orang lain yang ada di dalam satu rumah. Dan dari beberapa macam kasus KDRT yang paling sering terjadi adalah kekerasan pisik, psikis dan penelantaran.
Kekerasan pisik, membuat rasa sakit, mulai dari yg ringan, berat hingga meninggal dunia. Psikis membuat tidak nyaman, tidak tenang dan rasa takut sehingga anak mengalami trauma bahkan bisa berkepanjangan, kedua hal ini pun bisa dengan mudah dibuktikan bekerjasama dengan dokter dan psikiater.
Terungkap pula salah satu faktor utama KDRT hingga saat ini masih seputar ekonomi,
"Faktor ekonomi, Ibu mau masak, mau membayar sekolah, bekal dan
lainnya. Siapa yang bertanggung jawab ya kepala keluarga, dia yang harus memberi nafkah lahir dan batin," papar Gede Sumarjaya.
Selain itu terdapat beberapa penyebab lainnya seperti faktor pendidikan yang rendah, kurangnya pemahaman agama, serta lingkungan sekitar yang tidak mendukung.